BANDUNG INSPIRA – Harga tiket pesawat penerbangan domestik mengalami penurunan 13 hingga 14 persen saat mudik Lebaran 2025. Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 6 persen pada setiap pembelian tiket.
Penurunan harga ini berlaku dengan massa pembelian tiket 1 Maret – 7 April 2025 pada periode perjalanan 24 Maret – 7 April 2025. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan bahwa pemerintah telah berhasil melakukan penurunan harga kebandarudaraan. Dukungan ini agar membantu masyarakat dalam melakukan tradisi mudik Lebaran, pemerintah telah berhasil menurunkan biaya avtur dengan 37 bandara di wilayah Indonesia.
“Ditambah insentif PPN sebesar 6 persen yang ditanggung pemerintah, harga tiket pesawat ekonomi domestik bisa turun hingga 13-14 persen,” Ujarnya dikutip dari tirto.id
Agus berharap agar penurunan harga tiket pesawat domestik ini bisa membantu masyarakat dalam mempersiapkan diri untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing.
“Ini mudah-mudahan juga membantu masyarakat yang sudah mempersiapkan diri akan pulang kampung, bertemu dengan keluarga, merayakan Idulfitri di kampung halaman masing-masing,” jelasnya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa landasan hukum pemberian insentif tiket pesawat pada masyarakat termasuk kedalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 mengenai PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk tiket pesawat ekonomi.
Pemberlakukan peraturan ini mulai berlaku pada (1/3/2025) mengenai Pajak Pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah untuk tiket ekonomi domestik bagi masyarakat dalam melakukan traveling atau perjalanan mudik Lebaran 2025.
Pemerintah berharap langkah ini bisa membantu meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Lebaran 2025 bersama keluarga di kampung halaman dan memastikan dalam perjalanan kali ini harga tiket pesawat lebih terjangkau. (Dista Amelia)**