ARTIKEL LAINNYABERITA INSPIRADAERAHFAKTA - HOAKS

Sederet Fakta Susanto yang Menjadi Dokter Gadungan Selama 2 Tahun : Diduga Lakukan Pemalsuan Data

SUMBER : GOOGLE

BERITA INSPIRA – Susanto, seorang pria di Surabaya, menjadi dokter gadungan di Rumah Sakit PHC, Surabaya, Jawa Timur, selama dua tahun. Susanto didakwa melakukan penipuan karena mengaku sebagai dokter dan bekerja di PT Pelindo Husada Citra (RS PHC), padahal Susanto hanyalah lulusan SMA.

Pada sidang dakwaan di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9), Susanto mengungkapkan penyamarannya. Semua kedok Susanto bermula pada 30 April 2020 lalu sejak RS PHC membuka lowongan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai dokter First Aid.

Susanto yang mengetahui lowongan tersebut, langsung melamar dengan berkas dan identitas palsu. Dia menggunakan identitas milik dr Anggi Yurikno, seorang dokter asli asal Bandung, melalui sebuah situs.

Berkas dr Anggi yang dicuri antara lain adalah Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes. Susanto mengirimkan lamaran dengan mengganti foto korban menggunakan potret dirinya tanpa mengganti isinya. Seluruh data ini diambil melalui website Fullerton dan media sosial (Facebook).

“Saya melamar via email, saya dapatkan via internet file-filenya. File yang saya ambil dari internet saya buat daftar ke PHC,” kata Susanto sebagai terdakwa saat di persidangan.

Proses perekrutan hingga interview dilakukan secara daring pada 13 Mei 2020 karena saat itu masih dalam masa pandemi Covid-19. Susanto pun lolos seleksi wawancara dan dia dipekerjakan sebagai dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic yang ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu per tanggal 15 Juni 2020 sampai tanggal 31 Desember 2022.

“Saya menyiapkan kurang dari setahun, saya melakukannya untuk biaya kehidupan sehari-hari,” kata Susanto saat menjalani persidangan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selama bekerja Susanto mendapat upah sebesar Rp 7,5 juta per bulan. Dia juga mendapat berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya dari RS PHC Surabaya.

Aksi ini terbongkar pada tanggal 12 Juni 2023, pada saat RS PHC meminta ulang dokumen lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak Susanto.

Salah satu pegawai RS PHC, Ika Wati awalnya meminta kembali berkas lamaran Susanto. Berkas-berkas itu mulai dari FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS sampai FC ACLS atas nama dr Anggi Yurikno.

Saat dilakukan pengecekan, pihak manajemen ternyata menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada berkas-berkas itu.

Buntut kejanggalan, manajemen RS PHC menghubungi dr Anggi Yurikno untuk klarifikasi. Kemudian ditemukan bahwa dr Anggi Yurikno yang selama ini bekerja di RSU Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung, tidak pernah sekalipun tahu apalagi melamar pekerjaan di Surabaya.

Aksi Serupa di Jawa Tengah dan Kalimantan

Salah satu karyawan RS PHC Surabaya, Dadik Dwirianto mengungkapkan aksi penyamaran Susanto bukan cuma sekali. Susanto ternyata sudah pernah melakukan aksi serupa di Kalimantan.

“Dia pernah melakukan hal yang sama di daerah Kalimantan,” tutur Dadik saat dihadirkan sebagai saksi di ruang Tirta PN Surabaya.

Diketahui Susanto pernah menipu 7 instansi di Jawa Tengah dan Kalimantan.

Berdasarkan penelusuran Kasatreskrim Polres Kutai Timur AKP Sugeng Subagyo, pada tahun 2011 pernah ada laporan terkait dokter gadungan atas nama Susanto.

Setelah diusut, ditemukan fakta bahwa Susanto pernah bekerja di RS Gunung Sawo pada tahun 2011 silam selama dua bulan dan bekerja di RS Habibullah di Jalan Raya Tahunan Kecamatan Gabus, Grobogan, Jawa Tengah. Tidak berhenti disitu, Susanto bahkan pernah menjadi Direktur Utama di RS Grobogan

Susanto juga pernah bekerja sebagai dokter spesialis obstetri dan genekologi atau obgyn di RS Pahlawan Medical Center Kandangan. Namun selama 5 hari bertugas, kepalsuannya terungkap setelah ketahuan grogi dan hampir salah penanganan saat operasi caesar. Karena aksi tersebut Susanto dilaporkan dan dijatuhi vonis PN Kandangan selama 20 bulan.

Selama di Kalimantan, Susanto pernah bekerja menjadi dokter di dua rumah sakit di Sangatta. Setelah menipu di Jawa Tengah, Susanto berhasil masuk di Rumah Sakit Occupasional Health Center (SOHC) dan RS Prima Sangatta. Aksi Susanto ini akhirnya diketahui dan diusut Polres Kutai Timur. (Mia)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.