BERITA INSPIRA – Kecelakaan tunggal Bus PO Handoyo bernomor polisi AA-7626-OA mengalami kecelakaan di ruas Tol Cipali, 12 orang tewas di kecelakaan tersebut. Lokasi tepatnya di KM 74 pada Jumat (15/12) sekitar pukul 15.40 WIB. Berikut sederet fakta kecelakaan Bus Handoyo:
1.Sopir ditetapkan tersangka
Setelah dilaksanakannya beberapa tahapan proses investigasi, sopir bus berinisial RK (27) ditetapkan polisi sebagai tersangka.
“Dia (sopir) ditetapkan tersangka,” ucap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain saat dihubungi, Sabtu.
“Berdasarkan alat bukti, hasil olah TKP dan keterangan saksi, keterangan tersangka serta petunjuk, itu cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan,” lanjutnya.
Pada perkara ini, sopir bus dijerat Pasal 311 ayat 1, 2, 3, 4, 5 atau Pasal 310 ayat 1, 2, 3, 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.Dua luka berat dan tujuh luka ringan
Tak hanya menyebabkan korban tewas, insiden tersebut juga mengakibatkan para penumpang lainnya menderita luka-luka di tubuh. Termasuk sopir bus berinisial RK (27). Ditinjau dari data kepolisian, diketahui dua penumpang mengalami luka berat dan tujuh penumpang lainnya mengalami luka ringan.
3.jalur tol ditutup untuk olah TKP
Korlantas Mabes Polri dan Ditlantas Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan Bus PO Handoyo di KM 72 Tol Cipali pada Sabtu (16/12), kegiatan ini bertujuan untuk menyelidiki penyebab kecelakaan.
“Dilaksanakan pemeriksaan TKP bersama dengan Korlantas Polri dengan menggunakan alat TAA (Traffic Accident Analysis),” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat diwawancarai, Sabtu (16/12).
Ada jalur di Tol Cipali yang diblokir selama proses olah TKP berlangsung. Tetapi, Ibrahim memastikan arus lalu lintas di lokasi kecelakaan tidak terganggu walau saat ini penutupan jalan masih dilakukan.
“Kondisi TKP tidak mempengaruhi arus lalu lintas menjelang Nataru, karena posisinya pada jalan alternatif dan setelah pemeriksaan TKP sore ini akan dibuka kembali,” katanya.
4.Tiga Saksi dalam Pemeriksaan
Pihak kepolisian memeriksa tiga orang saksi untuk mencari tahu penyebab dari kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa hingga 12 penumpang. “Untuk saksi, kita telah periksa sebanyak tiga orang,” tegas Ibrahim.
Pihak dari Ibrahim pun berkoordinasi dengan Jasa Raharja mengenai pemberian bantuan untuk para korban kecelakaan.
“Terkait laka ini kita berkoordinasi dengan jasa Raharja untuk memastikan para korban mendapatkan asuransi kecelakaan,” ucapnya. (Kania)**