BANDUNG INSPIRA — 16.208 narapidana yang ada di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakan (lapas) di Jawa Barat diusulkan mendapatkan Remisi Khusus I Idulfitri. Remisi yang diusulkan adalah potongan hukuman mulai 15 hari hingga 2 bulan.
“15 hari ada 3.187, 1 bulan 10.406, 1 bulan 15 hari 2.210, dan 2 bulan 405,” ucap Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Robianto saat dihubungi, Senin 1 April 2024.
Robianto mengatakan, Remisi Khusus I adalah remisi khusus Idulfitri yang diberikan kepada narapidana. Namun pada saat masa pidananya dikurangi perolehan remisi khusus Idulfitri tersebut, yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.
Dia menyebutkan, narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas yakni sebanyak 128 orang. Lapas Klas IIA Cikarang mennjadi yang terbanyak mengusulkan narapidananya agar mendapat Remisi Khusus II dengan angka 15 orang.
“Jumlah Remisi Khusus II 128,” ucap dia.
Dengan demikian, apabila ditotalkan, terdapat 16.336 narapidana di Jabar yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri. Apabila disetujui, usulan itu akan disahkan oleh unsur terkait di Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini baru usulan,” kata dia.
(AP)