Sayap Indonesia Makin Lebar: 36 Bandara Resmi Berstatus Internasional
BANDUNG INSPIRA – Pemerintah resmi menetapkan 36 bandar udara umum, tiga bandar udara khusus, serta satu bandara di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai bandar udara internasional.
Keputusan ini tertuang dalam KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menyebut penetapan tersebut merupakan bagian dari strategi memperluas jejaring penerbangan Indonesia di kancah global.
Langkah ini, katanya, dilakukan dengan memastikan seluruh bandara memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO).
“Predikat internasional pada bandara bukan sekadar status, tetapi amanah besar. Setiap bandara wajib menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujar Lukman, seperti dikutip dari InfoPublik, Senin (11/8/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat konektivitas udara, mempermudah arus perdagangan dan pariwisata, sekaligus mendistribusikan layanan penerbangan internasional secara merata di seluruh wilayah.
Bandara yang kini berstatus internasional mencakup hub besar seperti Soekarno-Hatta di Banten, I Gusti Ngurah Rai di Bali, hingga bandara strategis di kawasan timur seperti Mopah di Papua Selatan dan Frans Kaisiepo di Papua. Pemerintah berharap, dengan penambahan ini, akses penerbangan langsung ke luar negeri dapat menjadi penggerak ekonomi daerah dan membuka ruang investasi di berbagai sektor.
Berikut daftar bandara yang mendapatkan status internasional:
- Sultan Iskandar Muda – Aceh Besar, Aceh
- Kualanamu – Deli Serdang, Sumatra Utara
- Minangkabau – Padang Pariaman, Sumatra Barat
- Sultan Syarif Kasim II – Pekanbaru, Riau
- Hang Nadim – Batam, Kepulauan Riau
- Soekarno-Hatta – Tangerang, Banten
- Halim Perdanakusuma – Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Kertajati – Majalengka, Jawa Barat
- Kulon Progo – Kulon Progo, DIY
- Juanda – Sidoarjo, Jawa Timur
- I Gusti Ngurah Rai – Badung, Bali
- Zainuddin Abdul Madjid – Lombok Tengah, NTB
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman – Balikpapan, Kaltim
- Sultan Hasanuddin – Maros, Sulsel
- Sam Ratulangi – Manado, Sulut
- Sentani – Jayapura, Papua
- Komodo – Manggarai Barat, NTT
- S.M. Badaruddin II – Palembang, Sumsel
- H.A.S. Hanandjoeddin – Belitung, Babel
- Jenderal Ahmad Yani – Semarang, Jateng
- Syamsudin Noor – Banjarbaru, Kalsel
- Supadio – Pontianak, Kalbar
- Raja Sisingamangaraja XII – Tapanuli Utara, Sumut
- Raja Haji Fisabilillah – Tanjung Pinang, Kepri
- Radin Inten II – Lampung Selatan, Lampung
- Adi Soemarmo – Boyolali, Jateng
- Banyuwangi – Banyuwangi, Jatim
- Juwata – Tarakan, Kaltara
- El Tari – Kupang, NTT
- Pattimura – Ambon, Maluku
- Frans Kaisiepo – Biak Numfor, Papua
- Mopah – Merauke, Papua Selatan
- Kediri – Kediri, Jatim
- Mutiara Sis Al Jufri – Palu, Sulteng
- Domine Eduard Osok – Sorong, Papua Barat Daya
- Aji Pangeran Tumenggung Pranoto – Samarinda, Kaltim
Dengan status baru ini, pemerintah optimistis Indonesia akan semakin terhubung dengan dunia, sekaligus menjadikan sektor penerbangan sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah. (Tim Berita Inspira) **
Keterangan Foto:
Ilustrasi Terminal Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Foto Humas Kemenhub)


