BERITA INSPIRA

Salah Kaprah Pajak / Tax For Beginner

Oleh : Pipit Damayanti – Penyuluh Pajak di KPP Pratama Bandung Cicadas

Suatu hari di Kantor Pelayanan Pajak, datanglah sepasang suami istri ke meja konsultasi (helpdesk). Mereka membawa satu tas berisi jinjing dan satu tas punggung berisi berbagai macam berkas dan komputer jinjing (laptop). Nampaknya mereka sangat sibuk dan terburu-buru. Setelah menyapa mereka, petugas helpdesk bertanya apa keperluan mereka. Kemudian dijawablah bahwa mereka sedang mengurus penjualan rumah mereka dan menanyakan tentang adanya sengketa masalah PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.

Selang beberapa hari kemudian giliran seorang seorang pemuda menanyakan tentang pembayaran pajak motor, lebih tepatnya pajak sepeda motor yang dimilikinya dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di helpdesk yang sama.

Sekilas tidak ada yang keliru, wajib pajak berkonsultasi tentang pajak di kantor pajak. Iya atau iya?

Kawan pajak, kita perlu tahu bahwa pajak ada dua macam berdasarkan pemungutnya, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Maka ada dua macam pajak yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pertanyaan selanjutnya, apa saja jenis pajak pusat dan pajak daerah? Apakah PBB termasuk pajak pusat atau pajak daerah? Bagaimana dengan pajak kendaraan bermotor dan di manakah administrasinya?

Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bea Materai
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:

  1. Pajak provinsi terdiri dari:
  • Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Air Permukaan.
  • Pajak Rokok.
  1. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
  • Pajak Hotel.
  • Pajak Restoran.
  • Pajak Hiburan.
  • Pajak Reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
  • Pajak Parkir.
  • Pajak Air Tanah.
  • Pajak Sarang Burung Walet.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Jadi ternyata PBB itu dikelola baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Lalu apa perbedaannya? Nah, silakan simak penjelasan berikut ini.

PBB Perdesaan dan Perkotaan (lebih dikenal sebagai PBB P2) termasuk PBB rumah (rumah susun, rumah tapak, rumah toko, rumah kantor), apartemen, asrama, kondominium hotel, indekos, kontrakan dan sebagainya, sejak tahun 2014 masuk dalam kategori pajak daerah. Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.

Sedangkan PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB P3) masih tetap merupakan pajak pusat. Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Selanjutnya untuk pajak kendaraan bermotor, maka kawan pajak bisa menjawabnya sendiri ya, cukup mudah karena jelas termasuk dalam pajak daerah (provinsi). Kenapa bisa wajib pajak salah tempat bertanya seperti kasus di atas? Boleh jadi karena penamaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP atau KP2KP) mengandung unsur nama “pajak” yang menjadikan wajib pajak merasa tempat ini adalah tempat yang tepat untuk mengurus segala macam pajak-pajak yang diberlakukan di Indonesia. Beda halnya dengan Kantor Dinas Pendapatan Daerah yang tidak ada unsur nama “pajak”nya.

Di mana tempat membayar pajak dan membuat NPWP ?

Salah kaprah berikutnya adalah tempat membayar pajak dan tempat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila kita bertanya kepada masyarakat awam, bisa jadi kita akan mendapat jawaban secara singkat dan padat yaitu : di kantor pajak (dalam hal ini yang dimaksud adalah KPP atau KP2KP). Benar atau tidak ya kawan pajak?

Nah, untuk administrasi pajak pusat memang benar tempatnya adalah di KPP atau KP2KP, namun untuk pembayarannya dilakukan di tempat yang berbeda yaitu di bank persepsi atau kantor pos. Bukan di KPP/KP2KP. Apa itu bank persepsi? Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara (BUN) atau Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak. Contoh bank persepsi : BCA, BNI, BRI, Bank Mandiri, dan sebagainya.
Sedangkan untuk membuat NPWP, masyarakat bisa melakukan secara daring / online di alamat web https://ereg.pajak.go.id, tidak harus datang langsung ke KPP/KP2KP.

Kawan pajak, menjadi tanggung jawab kita semua untuk terus menerus melakukan edukasi perpajakan di Indonesia. Apabila terjadi kesalahpahaman atau salah kaprah atau salah tempat, malah bisa menjadi awal edukasi pajak yang baik bagi masyarakat awam. Silakan berkonsultasi di KPP maupun KP2KP, nscaya konsultasi terkait pajak akan kita layani dengan sebaik-baiknya dan kita cari solusinya termasuk apabila ada kekeliruan di dalamnya.

Ke depannya harapan kita semua adalah dengan meningkatnya pengetahuan tentang perpajakan, maka kesadaran (awareness) dan kepatuhan (compliance) pajak akan meningkat. Ingat selalu tagline Direktorat Jenderal Pajak yaitu : Pajak kuat, Indonesia maju. Sampai jumpa di artikel perpajakan berikutnya.

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.