BANDUNG INSPIRA – Sidang perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp.5 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 25 Juni 2024 dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, berakhir WO. Hal tersebut dilakukan tim kuasa hukum terdakwa lantaran saksi SG kembali tidak hadir di persidangan untuk ketiga kalinya, sehingga sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi ditunda.
Sebelumnya, sidang yang dimulai pada pukul 13.45 wib berjalan lancar. Namun kuasa hukum terdakwa Yessy Septiani memilih untuk Walk Out (WO) lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi korban seperti yang dijanjikan sebelumnya.
“Prinsipnya begini, pertama- tama saksi yang diperiksa itu adalah korban, setelah korban baru saksi-saksi lainnya, tapi hari ini kan setelah 3 kali dipanggil korban tidak hadir, jadi kita tetap berpegang pada pendapat kita bahwa saksi yang pertama harus diperiksa adalah korban,” jelas Nico Sihombing selaku kuasa Hukum terdakwa Adetya, Selasa (25/6/2024).
Sidang juga sempat ricuh lantaran terdakwa Adetya tidak mau melanjutkan sidang tersebut dan meninggalkan ruang sidang karena merasa kecewa saksi korban SG tidak bisa dihadirkan di persidangan.
Namun, beberapa saat kemudian majelis hakim memerintahkan Adetya kembali masuk ke ruang sidang dan memutuskan sidang ditunda hingga 2 Juli 2024 mendatang.
Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah
Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,
Yadi menyebutkan, bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta Blok F Kota Cimahi.
Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dari keterangan Nico, bahwa dalam persidangan hari ini ada total enam saksi yang dipanggil.
“Namun yang hadir hanya empat saksi, dua orang lainnya tidak memberikan jawaban dan alasan, termasuk SG selaku saksi pelapor,” kata dia.
“Tidak ada alasan yang jelas, padahal Jaksa padahal sudah memanggil, sudah datang kerumahnya Jaksa juga sudah berupaya kita harus hargai juga dong upayanya, tapi dia tidak hadir berarti kan dia tidak menghargai Jaksa tidak menghargai Pengadilan,” imbuh Nico Sihombing. (Boby)**