BANDUNG INSPIRA – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada hari Jumat (26/07/2024).
Dalam peraturan yang membahas mengenai produk tembakau dan rokok elektronik tersebut, terdapat salah satu poin mengenai pelarangan penjualan secara eceran satuan perbatang.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi pasal 434 ayat (1) huruf c.
Selain itu, disebutkan juga dalam poin-poin lainnya bahwa dilarang melakukan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil. Penjualan melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan sosial media juga dilarang kecuali terdapat verifikasi umur untuk mengaksesnya.
Para penjual pun diperintahkan untuk menjaga jarak tempat penjualannya minimal dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Lebih spesifik lagi, penjual juga dilarang untuk menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
Dikutip dari TribunJogja.com, peraturan pemerintah ini dibuat dan disahkan dalam rangka mengurangi prevelensi perokok dan menekan jumlah perokok anak serta perokok pemula. Dengan demikian, angka kematian akibat rokok pun akan menurun.
Dalam hal ini, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan berpendapat bahwa peraturan tersebut akan menuatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia. Ia berkata bahwa dirinya menyambut baik terbitnya peraturan tersebut, yang menjadi pijakan kita bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok. (Raihani)**