• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, HEALTH, NASIONAL

SAH! Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran, Ini Aturannya

InspiraTV 31 July 2024 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada hari Jumat (26/07/2024).

Dalam peraturan yang membahas mengenai produk tembakau dan rokok elektronik tersebut, terdapat salah satu poin mengenai pelarangan penjualan secara eceran satuan perbatang.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi pasal 434 ayat (1) huruf c.

Selain itu, disebutkan juga dalam poin-poin lainnya bahwa dilarang melakukan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil. Penjualan melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan sosial media juga dilarang kecuali terdapat verifikasi umur untuk mengaksesnya.

Para penjual pun diperintahkan untuk menjaga jarak tempat penjualannya minimal dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Lebih spesifik lagi, penjual juga dilarang untuk menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

Dikutip dari TribunJogja.com, peraturan pemerintah ini dibuat dan disahkan dalam rangka mengurangi prevelensi perokok dan menekan jumlah perokok anak serta perokok pemula. Dengan demikian, angka kematian akibat rokok pun akan menurun.

Dalam hal ini, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan berpendapat bahwa peraturan tersebut akan menuatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia. Ia berkata bahwa dirinya menyambut baik terbitnya peraturan tersebut, yang menjadi pijakan kita bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok. (Raihani)**

Previous Post
Doa Melembutkan Hati Seseorang dan Dapat Terhindar dari Hal Buruk, Simak Bacaannya
Next Post
Pemimpin Hamas Gugur Akibat Rudal di Teheran

Berita Lainnya

Waspada DBD Awal 2026, Farhan:  Warga tak Anggap Remeh Demam
BERITA INSPIRA TV

Waspada DBD Awal 2026, Farhan: Warga tak Anggap Remeh Demam

13 January 2026
Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung

12 January 2026
Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti
ARTIKEL LAINNYA

Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti

12 January 2026
Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia
BERITA INSPIRA

Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia

12 January 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us