• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL, TERPOPULER

Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK

InspiraTV 05 February 2025 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah ketua umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno yang berada di jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (04/02/2025).

KPK mengumumkan hasil dari penggeledahan berupa uang sampai kendaraan pribadi. Penggeledahan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Sejauh ini pihak KPK belum memastikan jumlah pasti barang sitaan, namun kabar yang beredar KPK berhasil menyita 11 mobil miliknya.

Dilansir dari antara.com penyidik KPK saat ini masih melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Beberapa hari yang lalu tim penyidik juga menggeledah rumah kediaman mantan Anggota DPR Ahmad Al, yang merupakan perwakilan dari Fraksi Nasdem. Hal ini berkelanjutan dengan ditemukannya sitaan dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, hingga jam tangan.Ā 

Selain itu KPK juga masih memproses penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari (RW). Hasil sitaan tersebut berupa 91 unit kendaraan dari berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Selain itu tanah seluas ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah turut menjadi sitaan.

Selanjutnya barang sitaan tersebut akan ditelusuri lebih dalam asal usulnya melalui proses pengadilan yang akan dirampas negara dalam rangka asset recovery untuk pemulihan keuangan negara. Lanjutannya KPK telah menyelesaikan perkara gratifikasi ini dan dilanjutkan dengan menyidik perkara TPPI sebagai tindak lanjut dalam pengembangan perkara gratifikasi yang akan mengembalikan hasil korupsi kepada negara. (Ari Abdul Basit)**

Previous Post
Inilah Persyaratan Pendaftaran Kartu Peserta KIP!
Next Post
Menteri Agama Akan Terapkan Kurikulum Cinta Guna Mencegah Kebencian pada Siswa

Berita Lainnya

Wujudkan Kepedulian Sosial, PT Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Mobil Siaga dan Ratusan Paket Sembako di Batukaras
BERITA INSPIRA

Wujudkan Kepedulian Sosial, PT Pegadaian Kanwil X Jabar Serahkan Mobil Siaga dan Ratusan Paket Sembako di Batukaras

05 March 2026
Hentikan Operasional Angkot, Becak, dan Andong di Jalur Mudik,KDM Akan Beri Kompensasi
BERITA INSPIRA

Hentikan Operasional Angkot, Becak, dan Andong di Jalur Mudik,KDM Akan Beri Kompensasi

05 March 2026
Wali Kota Bandung Pastikan Perapihan Bekas Galian Kabel TuntasĀ 
BERITA INSPIRA

Wali Kota Bandung Pastikan Perapihan Bekas Galian Kabel TuntasĀ 

05 March 2026
Hujan Angin Landa Bandung, Pohon Tumbang Timpa mobil di Dago
BERITA INSPIRA

Hujan Disertai Angin Kencang, BMKG Ingatkan Risiko Banjir dan Pohon Tumbang di Bandung

05 March 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us