BANDUNG INSPIRA – Roy Suryo merasa dirugikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena disebut tukang fitnah. Atas tindakannya ini pun, Hasyim Asy’ari dikirimkan surat undangan dan somasi pada Rabu (27/12/23) kemarin.
Kuasa hukum Roy Suryo yang berkantor di IDCC & Associates mengatakan bahwa kliennya tersebut berkeberatan disebut sebagai tukang fitnah di hadapan publik melalui media massa.
Awal mula pernyataan ini muncul ketika Roy Suryo menuding KPU tidak adil karena hanya Gibran Rakabuming Raka, Cawapres nomor urut dua yang menggunakan tiga mikrofon sekaligus saat pelaksanaan debat cawapres pada Jumat (22/12/23) pekan kemarin.
Hal ini ia sampaikan dalam unggahan akun X @KRMTRoySuryo1 yang merupakan akun pribadi miliknya.
Hasyim Asy’ari dianggap sudah melanggar pasal 27 ayat (3) jo. pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHPerdata.
Melalui surat kuasa hukumnya, Roy Suryo melayangkan undangan kepada Ketua Umum KPU untuk bertemu dengannya yang dijadwalkan akan digelar pada 3 Januari 2024 mendatang pukul 10.30 bertempat di kantor kuasa hukumnya di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
Jika Hasyim tidak dapat memenuhi panggilan tersebut, kuasa hukum Roy memberikan opsi untuk mengadakan pertemuan menggunakan zoom meeting.
Jika tidak bisa memenuhi undangan tersebut, tidak menutup kemungkinan Roy akan menggunakan jalur hukum bahkan tidak segan melaporkan hal terkait ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). (citra)**