BANDUNG BARAT INSPIRA – Ribuan buruh tambang di Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam menjadi pengangguran lantaran puluhan perusahaan tambang tak kunjung mendapat perpanjangan izin eksplorasi.
Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI KBB, Dadang Suhendar mengungkapkan, saat ini ratusan anggotanya yang bekerja di perusahaan tambang dan pabrik produksi hasil tambang menjadi pengangguran.
Penyebabnya karena 24 perusahaan tambang di Karst Citatah hingga kini belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Proses perpanjangan UIP yang dilakukan pengusaha mangkrak di tangan pemerintah hingga satu tahun lebih.
“Anggota kami saja ada 400 orang yang diberhentikan perusahaan, alasan perusahaan belum mengantongi IUP dan sedang melakukan proses perpanjangan. Perusahaan tidak bisa produksi hingga akhirnya pegawai menjadi korban,”kata Dadang, Selasa (30/5/2023).
Dadang menilai, jika perusahaan tambang di karst Citatah ini tak kunjung memiliki IUP maka akan ada ribuan pengangguran yang terkena dampak.
Asumsinya, puluhan perusahaan tambang ini memasok bahan baku tepung batu, kalsium dan marmer kepada ratusan pabrik produksi.
Jika saja satu pabrik produksi mempekerjakan 40 orang, maka akan ada 4.000 orang buruh tambang terancam menganggur.
“puluhan perusahaan tambang ini memasok ke seratusan pabrik produksi, artinya akan ada ribuan buruh tambang menganggur. Selain itu juga hasil tambang ini pemasok utama berbagai komoditas seperti cat tembok dan keramik, tidak menutup kemungkinan buruh pabrik cat dan keramik ikut menganggur,”terangnya.
Atas dasar itu, PC FSP SPSI KBB berkirim surat kepada pemerintah daerah agar tidak hanya diam melihat ancaman ini. Pemerintah diajak untuk mencari solusi dengan mendorong pemerintah provinsi menerbitkan IUP.
Pada 4 mei 2023, perwakilan pekerja melakukan audiensi dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan serta Dinas Tenaga Kerja.
Pemerintah Daerah KBB melalui keputusan Bupati membentuk Tim Fasilitasi Percepatan Perizinan Pertambangan agar pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menerbitkan perpanjangan IUP bagi 24 perusahaan tambang yang sudah mengajukan permohonan.
Namun selain itu, PC FSP SPSI KBB juga mendesak Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan melakukan diskresi agar kondusifitas investasi tetap terjaga.
“Diskresi memberikan kenyamanan pada perusahaan yang telah mengurus perizinan untuk tetap melakukan aktivitas tambang, karena pada dasarnya perusahaan sudah berizin, diskresi ini juga diberikan kepada pekerja tambang agar mereka bisa bekerja lagi,”tegasnya.
Dadang mengungkapkan, saat ini saja resistensi antara pekerja maupun perusahaan cukup tinggi. Ini lantaran hanya sedikit perusahaan tambang yang masih beroperasi tidak sebanding dengan jumlah buruh tambang.
“Kalau bicara pelaku tambang bukan hanya pemilik perusahaan atau pabrik, justru 80 persen itu buruh kasar dan sopir. Hari ini saja resistensi antar sopir sudah terjadi, biasanya sehari 3 rit sekarang paling 1 rit itupun mengantri di sedikit perusahaan saja,”jelasnya.
Dadang berharap Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat lebih objektif melihat persoalan di masyarakat bawah. Jangan sampai panjang dan ribetnya birokrasi izin tambang berimbas pada kesengsaraan rakyat.
“Jika terus dibiarkan saya khawatir buruh tambang ini turun ke jalan juga konflik horizontal di kalangan bawah,”sebutnya. *(juna)