BANDUNG INSPIRA – Baleg DPR dan Pemerintahan telah melakukan persetujuan revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) ke rapat paripurna DPR pada hari ini. Setidaknya ada 9 poin perubahan dalam revisi tersebut.
Dilansir oleh detik.com Baleg DPR dan Pemerintah akan menggelar rapat pleno mengenai persetujuan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (18/2/2025). Seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU tersebut. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba, Martin Manurung, telah menyatakan laporan hasil pembahasan RUU di tingkat Panja. Dia mengatakan panja telah menyetui dengan sejumlah perubahan yang ada dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saudara menteri, pimpinan, dan anggota badan legislasi, serta hadirin yang kami hormati, berikut poin-poin perubahan dalam RUU Minerba yang telah dibahas dan disepakati,”Ujarnya pada Senin (17/2/2025).
Salah satu perubahan mengenai penekanan keterlibatan masyarakat adat yang ada di sekitar kawasan tambang pada saat kegiatan tambang terjadi. Berikut 9 perubahan dalam revisi UU Minerba:
Pertama, Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Keputusan MK mengenai Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A dan Pasal 169A.
Kedua, Pasal 1 angka 16 akan mengalami perubahan mengenai studi kelayakan.
Ketiga, Pasal 5 tentang kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasional Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Keempat, Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Kelima, Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
Keenam, Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:
1. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
2. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan
3. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Ketujuh, Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.
Kedelapan, Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
Kesembilan, Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Revisi ini akan disahkan dapat menyempurnaan regulasi pertambangan, memperkuat aspek keberlanjutan, dan memastikan kepentingan nasional tetap diutamakan. Dengan adanya perubahan ini, Pemerintah telah berharap industri pertambangan lebih trasparan dan berdampak positif bagi masyarakat sekitar.(Dista Amelia)**