BERITA INSPIRANASIONALPEMERINTAHANTERPOPULER

Revisi Tata Tertib Disahkan Terkait Kewenangan DPR RI Untuk Mengevaluasi Calon di Lembaga Dan Intuisi

DPRD DKI Jakarta

BANDUNG INSPIRA- Revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib resmi disahkan DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa (4/2/25). Pengesahan dilakukan setelah pimpinan parlemen mendapatkan laporan hasil rapat yang membahas revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Badan Legislatif DPR RI pada Senin (3/2/24).

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislatif Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang perubahan atas Peraturan Tata Tertib dilakukan secara cepat dan intensif pada 30 Februari 2025. Hasilnya, seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan atas revisi Peraturan Tata Tertib tersebut.

Revisi berupa tambahan pasal 228A terkait kewenangan DPR RI untuk mengevaluasi calon di lembaga atau institusi yang telah ditetapkan oleh pihaknya pada rapat paripurna. Awalnya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mempersilahkan pimpinan Badan Legislasi untuk menyampaikan laporannya.

“Pada rapat Badan Legislasi tanggal 3 Februari 2025 telah dibahas dengan intensif dan dibacakan pandangan mini fraksi atas rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan menyatakan persetujuan dari seluruh fraksi atas rancangan perubahan peraturan Tata Tertib tersebut,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di ruang paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) yang dikutip dari detiknews.

Dilansir dari detiknews Sturman menyatakan ada penambahan substansi di antara Pasal 228 dan 229, yakni Pasal 228A terkait kewenangan DPR RI. Berikut ini bunyi pasal yang dimaksud:

Pasal 228A

(1) dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Artikel Lainnya :  KPK Resmi Umumkan SYL Tersangka Kasus Korupsi Kementan

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Revisi Tata Tertib ini perkuat fungsi pengawasan DPR dalam melakukan evaluasi terhadap calon yang telah di-fit and proper test dan ditetapkan di DPR. 

 Selain menetapkan revisi Tata Tertib DPR RI terkait kewenangan untuk mengevaluasi pejabat melalui proses di paripurna, kemungkinan evaluasi yang akan dilakukan termasuk memberikan rekomendasi pemberhentian jabatan yang dianggap bertentangan dengan aturan ucap Bob Hasan Ketua Badan Legislasi yang dikutip dari detiknews. ( Salsa Solihatunnisa)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.