Resmi Berlaku, Simak Sorotan Pasal-Pasal dalam KUHP Nasional Hasil Reformasi 63 Tahun
BANDUNG INSPIRA – Setelah melalui perjalanan panjang selama 63 tahun, Indonesia akhirnya resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional per 2 Januari 2026. Langkah ini menjadi tonggak sejarah besar dalam melepaskan ketergantungan pada hukum warisan kolonial Belanda. Meski membawa misi modernisasi melalui pendekatan keadilan restoratif yang kini menjadi sorotan dunia, implementasi undang-undang ini tetap diiringi perhatian khusus terhadap sejumlah pasal yang dinilai krusial bagi kehidupan berdemokrasi.
​Proses penyusunan yang dimulai sejak tahun 1958 melalui Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) ini telah melewati berbagai dinamika politik dan sosial. Dari fase perumusan draf pada awal 2000-an hingga finalisasi berasaskan Pancasila pada 2014, regulasi ini akhirnya disahkan sebagai UU No. 1 Tahun 2023. Pemerintah menegaskan bahwa transisi ini bukan sekadar pergantian teks hukum, melainkan pergeseran paradigma dari sistem retributif yang bersifat pembalasan menuju keadilan restoratif yang lebih mengedepankan pemulihan hak korban dan pelaku.
Namun, di balik transformasi tersebut, terdapat beberapa pasal yang menjadi sorotan tajam publik dan dianggap berpotensi menjadi pasal multitafsir atau ‘pasal karet’. Beberapa di antaranya adalah Pasal 218 yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, serta Pasal 240 yang berkaitan dengan penghinaan terhadap lembaga negara. Selain itu, aturan mengenai perizinan pawai dan demonstrasi pada Pasal 256, hingga regulasi ranah privat seperti kohabitasi pada Pasal 411 dan 412, terus menjadi bahan diskusi intensif di ruang publik.
Tidak hanya itu, pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana agama dan kepercayaan dalam Pasal 300 hingga 302, serta larangan penyebaran paham tertentu pada Pasal 188, juga tak luput dari pengawasan ketat masyarakat sipil. Kekhawatiran akan pembatasan ruang gerak warga negara ini dijawab oleh DPR RI dengan mengeklaim bahwa penyusunan KUHP telah melibatkan partisipasi publik secara luas. Pihak legislatif menyatakan bahwa hampir seluruh masukan dari koalisi masyarakat sipil, LSM, serta para akademisi telah dipertimbangkan melalui berbagai forum konsultasi dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
​Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP nasional ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Beliau memastikan bahwa pemerintah memberikan jaminan penuh terhadap kebebasan berpendapat, termasuk dalam penyampaian kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa. Dengan berlakunya aturan baru ini, Indonesia diharapkan mampu menjalankan sistem hukum yang lebih mandiri, berkeadilan, dan tetap selaras dengan hak asasi manusia serta nilai luhur bangsa. (Himaya)**
Foto: Instagram @Supratman Agtas


