• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL

Resmi Berlaku, Simak Sorotan Pasal-Pasal dalam KUHP Nasional Hasil Reformasi 63 Tahun

Tri Widiyantie 08 January 2026 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Setelah melalui perjalanan panjang selama 63 tahun, Indonesia akhirnya resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional per 2 Januari 2026. Langkah ini menjadi tonggak sejarah besar dalam melepaskan ketergantungan pada hukum warisan kolonial Belanda. Meski membawa misi modernisasi melalui pendekatan keadilan restoratif yang kini menjadi sorotan dunia, implementasi undang-undang ini tetap diiringi perhatian khusus terhadap sejumlah pasal yang dinilai krusial bagi kehidupan berdemokrasi.

​Proses penyusunan yang dimulai sejak tahun 1958 melalui Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) ini telah melewati berbagai dinamika politik dan sosial. Dari fase perumusan draf pada awal 2000-an hingga finalisasi berasaskan Pancasila pada 2014, regulasi ini akhirnya disahkan sebagai UU No. 1 Tahun 2023. Pemerintah menegaskan bahwa transisi ini bukan sekadar pergantian teks hukum, melainkan pergeseran paradigma dari sistem retributif yang bersifat pembalasan menuju keadilan restoratif yang lebih mengedepankan pemulihan hak korban dan pelaku.

Namun, di balik transformasi tersebut, terdapat beberapa pasal yang menjadi sorotan tajam publik dan dianggap berpotensi menjadi pasal multitafsir atau ‘pasal karet’. Beberapa di antaranya adalah Pasal 218 yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, serta Pasal 240 yang berkaitan dengan penghinaan terhadap lembaga negara. Selain itu, aturan mengenai perizinan pawai dan demonstrasi pada Pasal 256, hingga regulasi ranah privat seperti kohabitasi pada Pasal 411 dan 412, terus menjadi bahan diskusi intensif di ruang publik.

Tidak hanya itu, pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana agama dan kepercayaan dalam Pasal 300 hingga 302, serta larangan penyebaran paham tertentu pada Pasal 188, juga tak luput dari pengawasan ketat masyarakat sipil. Kekhawatiran akan pembatasan ruang gerak warga negara ini dijawab oleh DPR RI dengan mengeklaim bahwa penyusunan KUHP telah melibatkan partisipasi publik secara luas. Pihak legislatif menyatakan bahwa hampir seluruh masukan dari koalisi masyarakat sipil, LSM, serta para akademisi telah dipertimbangkan melalui berbagai forum konsultasi dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

​Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP nasional ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Beliau memastikan bahwa pemerintah memberikan jaminan penuh terhadap kebebasan berpendapat, termasuk dalam penyampaian kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa. Dengan berlakunya aturan baru ini, Indonesia diharapkan mampu menjalankan sistem hukum yang lebih mandiri, berkeadilan, dan tetap selaras dengan hak asasi manusia serta nilai luhur bangsa. (Himaya)**

Foto: Instagram @Supratman Agtas

Previous Post
Pemkot Bandung Mulai Lakukan Pemotongan Kabel Udara di Jalan Merdeka
Next Post
Kisah Inspiratif Seyhmus Erginoglu: Mengubah Tempat Sampah Menjadi Hutan Rimbun

Berita Lainnya

BPN Kota Bandung Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat dari Sengketa
BERITA INSPIRA

BPN Kota Bandung Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

09 January 2026
Walikota Bandung Instruksikan Nobar Persib vs Persija di Seluruh Kecamatan
BERITA INSPIRA

Walikota Bandung Instruksikan Nobar Persib vs Persija di Seluruh Kecamatan

09 January 2026
FPCI Nilai Serangan AS ke Venezuela Langgar Hukum Internasional
BERITA INSPIRA

FPCI Nilai Serangan AS ke Venezuela Langgar Hukum Internasional

09 January 2026
RSHS Bandung Rawat 10 Pasien Super Flu, Warga Diminta Tidak Panik
BERITA INSPIRA

RSHS Bandung Rawat 10 Pasien Super Flu, Warga Diminta Tidak Panik

08 January 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us