Resmi Berlaku Hari Ini! Pemerintah Batasi Penggunaan Medsos Anak
BANDUNG INSPIRA – Mulai hari ini, 28 Maret 2026, pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3/2026).
Meutya menjelaskan bahwa aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu. Pemerintah bahkan telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.
“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.
“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Beberapa platform digital telah menunjukkan kepatuhan, seperti X dan Bigo Live, yang telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Sementara itu, Roblox dan TikTok dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat melindungi anak-anak Indonesia dari konten yang tidak sesuai dengan usia mereka dan menjaga keamanan mereka di dunia digital. Pemerintah juga berharap bahwa platform digital dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.(Bambang)**
Foto:Istimewa


