Redam Keresahan Publik, Mendagri Minta Kepala Daerah Tunda Perjalanan ke Luar Negeri
BANDUNG INSPIRA – Di tengah suhu politik dan sosial yang kian memanas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan sebuah seruan yang sederhana namun sarat makna: pejabat daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri dan tidak menggelar pesta berlebihan.
Bagi sebagian orang, larangan itu terdengar biasa saja. Namun dalam suasana masyarakat yang sedang tertekan secara ekonomi, arahan Mendagri ini sesungguhnya menegaskan pentingnya pejabat tampil merakyat, tanpa gengsi, tanpa pamer.
“Ini diperlukan untuk meredam keresahan publik serta menjaga stabilitas sosial di daerah,” kata Tito dalam keterangan resminya, Senin (1/9/2025).
Instruksi itu tidak hanya soal perjalanan dinas atau pesta mewah. Tito juga mengingatkan pejabat daerah agar bijak saat berbicara di ruang publik. Bukan tanpa alasan. Satu kalimat yang salah bisa menyulut keresahan baru di tengah masyarakat yang sudah lelah menghadapi kenaikan harga dan tekanan ekonomi.
Ia menekankan, setiap pejabat sebaiknya berbicara sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dengan begitu, pesan yang disampaikan jelas, tidak multitafsir, dan tidak memicu kecurigaan.
Menurut Iwan Setiawan, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), langkah Tito bisa dibaca sebagai strategi empati.
“Upaya Mendagri ini adalah bentuk mengedepankan empati kepada rakyat. Jika pejabatnya merakyat, tidak pamer, dan mampu menjaga perasaan masyarakat, maka potensi gejolak bisa ditekan,” ujarnya.
Iwan menambahkan, komunikasi pejabat daerah sangat menentukan suasana batin publik. Kepala daerah, katanya, harus bisa membaca kondisi psikologis warganya.
“Komunikasi publik yang baik akan membantu menciptakan suasana tenang. Seorang kepala daerah harus hadir sebagai penyejuk, bukan justru memancing kemarahan rakyat,” jelasnya. (Tim Berita Inspira)**
Keterangan foto:
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat berpidato dalam agenda Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Otonomi Expo 2025 di Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Foto: Dok Kemendagri)


