• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, HEADLINE NEWS, NASIONAL

Ratusan Warga Dago Terobos Kantor Pemerintah Kota Bandung Tuntut  Kejelasan Tanah Sengketa 

Tri Widiyantie 04 July 2022 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Dago lakukan unjuk rasa terkait lahan sengketa. Dalam aksinya mereka berhasil nerobos masuk kantor Pemerintah Kota  (Pemkot) Bandung hingga singgah di area Gedung Wali Kota Bandung, Senin (4/7/2022). 

Berdasarkan pantauan dilokasi, massa yang merupakan warga Dago mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, Kepala Rumah tangga, hingga anak-anak pun ikut dalam aksi tersebut. Mereka pun membentangkan tulisan sebagai aksi protes antara lain  “ELOS CIRAPUHAN BERSATU!” 

Kemudian spanduk bertuliskan “BERENTAS MAFIA TANAH DAN MAFIA PENGADILAN” pun tak luput dari perhatian media. Tuntutan lainnya dalam spanduk yaitu “PRIORITASKAN SERTIFIKAT WARGA DAGO”, “KAMI MENOLAK PUTUSAN MA No. 109/PK/MA/PDT/2022” dan “PT. DAGO INTI GRAHA TUKANG GUSUR”. 

Sebelumnya, sekitar pukul 10.45 WIB di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung Jl. Soekarno-Hatta No.586, Kel. Sekejati Kec. Buahbatu Kota Bandung, mereka pun melakukan  aksi serupa. Dimana ingin mengklarifikasi terkait permasalahan lahan yang berada Rt. 01 dan 02 Rw. 02 Dago elos Kec. Coblong Kota Bandung.

“Kita ingin meminta kejelasan dari Pemkot Bandung, karena kawasan Dago Cirapuhan sudah ditempati warga sejak puluhan tahun, kami ingin kroscek itu, karena tidak ada tindaklanjut apapun dari pemkot,” kata Angga kepada awak media di Balai Kota, Senin (4/7/2022).

Ditengah aksinya mereka menuntut pihak Pemkot Bandung memberikan kejelasan tentang tanah sengketa di kawasan Dago. Warga, kata Angga, meminta Pemkot Bandung untuk segera memberikan sertifikasi tanah yang hingga kini tak kunjung selesai. Dia mengatakan, dari 6 hektar tanah, 4,7 hektar diantaranya belum memiliki sertifikat.

“Urusan permohonan sertifikat juga belum selesai, padahal sudah satu tahun berselang. Ada 40 bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat sisanya belum. Itu yang sedang kami perjuangkan,” kata dia. 

Yang pasti, tegas Angga, aksi akan terus berlanjut hingga ditemukannya titik terang. “Aksi masih akan tetap berlanjut dan warga akan terus kejar Pemkot Bandung dan upayakan pertemuan dengan wali kota agar persoalan ini cepat menemui titik terang,” ujarnya. 

Perlu diketahui bahwa lahan hunian warga Dago Elos-Ciharupan terancam digusur usai adanya klaim dari ahli waris keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha yang berencana meyulap kawasan seluas 6,3 hektar itu menjadi kawasan apartemen The MAJ. 

Pada 2019, Mahkamah Agung telah menolak klaim tersebut, namun pada 2022, secara tiba-tiba Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 mengabulkan gugatan keluarga Muller atas tanah Dago Elos, dan menjadikan keluarga Muller berhak atas kepemilikan tanah seluas 6,3 hektar tersebut. 

Forum Dago Melawan mengklaim bahwa sejak awal, apartemen The MAJ telah menuai banyak masalah karena pembangunannya yang berada  di atas wilayah resapan yang seharusnya difungsikan sebagai hotan kota. Belum lagi pembangunan yang lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga, yang dikhawatirkan bisa membahayakan keselamatan 2000 lebih jiwa yang menghuni di wilayah tersebut. 

“Yang jelas kami tidak akan tinggal diam dan berjuang untuk mempertahankan lahan ini. Kami siap  melawan orang-orang yang mencoba merebut hak dan martabat kami,” tambahnya. 

Sementara, sebelumnya  di kantor BPN mereka menuntut agar BPN wajib membuat pernyataan resmi terhadap status kepemilikan tanah dago adalah hak warga masyrakat.

“BPN juga wajib membuat pernyataan resmi terhadap hasil putusan MA No. 109/PK/MA/PDT/2022. Kemudian wajib melakukan pemblokiran bekas Eigendom Verponding di wilayah Dago terminal Elos-Cirapuhan,” ungkapnya. 

“Terakhir BPN wajib memberikan sertifikasi warga yang berdomisili sesuai dengan UU PA dan Kepres 32 Hak Prioritas,” tandas Angga. (TRI)

TagsJawa BaratKota Bandung
Previous Post
Capai 50 Kasus Dalam Sehari, Dinkes Minta Warga Lengkapi Vaksin Covid-19
Next Post
Berhaji Atas Nama Almarhum Eril, Ridwan Kamil Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini

Berita Lainnya

Waspada DBD Awal 2026, Farhan:  Warga tak Anggap Remeh Demam
BERITA INSPIRA TV

Waspada DBD Awal 2026, Farhan: Warga tak Anggap Remeh Demam

13 January 2026
Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung

12 January 2026
Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti
ARTIKEL LAINNYA

Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti

12 January 2026
Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia
BERITA INSPIRA

Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia

12 January 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us