BERITA INSPIRANASIONALPEMERINTAHANTERPOPULER

Rapat Paripurna DPR RI Resmikan RUU TNI Menjadi Undang-Undang

TVR Parlemen

BANDUNG INSPIRA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (20/03/2025) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, ditandatangani oleh 293 anggota dewan, dihadiri 304 anggota dan seluruh fraksi. Dalam sidang tersebut, fraksi-fraksi menyetujui pengesahan RUU TNI setelah pembahasan Komisi I DPR RI.

“Sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi I, saya kembali sampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama,” ucap Puan.

Adapun ketiga substansi tersebut, yang pertama terkait pasal 7, mengenai tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang/OMSP. Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, menjadi 16. Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di Luar Negeri.

Kedua, Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada Kementerian dan Lembaga (K/L). Prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian dan Lembaga yang semula 10 menjadi 14, berdasarkan permintaan pimpinan dan Kementerian Lembaga dan tetap patuh pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan Kementerian dan Lembaga tersebut. Di luar penempatan pada 14 Kementerian dan Lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Ketiga, Pasal 53 mengenai penambahan masa dinas keprajuritan, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan.

Artikel Lainnya :  RUU TNI Menuai Protes! Kontrovesi Peran Militer dalam Jabatan Sipil Akan Diperluas

“Karenanya, Kami bersama Pemerintah menegaskan Perubahan Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” ujar Puan.

“Sidang dewan yang terhormat berikutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?” lanjut Puan.

“Setuju,” jawab para anggota dewan. Dilanjut dengan suara ketok palu.

Sementara itu, di berbagai daerah, termasuk di depan kompleks parlemen, sejumlah koalisi masyarakat dan mahasiswa turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa. Berbagai elemen masyarakat sipil merasa dengan adanya pengesahan RUU TNI dapat menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI dan mengancam supremasi sipil. (Rifqi Sibyan Kamil)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.