BERITA INSPIRANASIONALTERPOPULER

Rampungkan Berkas Perkara, Tom Lembong Kini Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Suara.com

BANDUNG INSPIRA – Kasus korupsi importasi gula yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Agung telah merampungkan berkas dan proses penyidikan yang kemudian akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/02/2025).

“Iya sudah lengkap,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung.

Selain Tom Lembong, Kejagung akan melimpahkan tersangka lain, yakni Charles Sitorus, Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

“Bersama tersangka CS,” tambahnya.

Dikutip dari laman kumparan, Tom Lembong telah tiba di Kejari Jakarta Pusat pada hari Jumat (14/02/2025) sekitar pukul 09.40 WIB. Tom juga menyatakan siap menghadapi peradilan.

“Ya pelimpahan berkas ke jaksa penuntut, ya. Harus selalu siap tentunya,” ujar Tom.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dinilai menyalahkan wewenang sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor dengan
dalih pemenuhan stok gula. Tom juga diduga menerbitkan persetujuan gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.

Kejagung telah menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta. Kejagung menyebutkan kerugian yang dialami negara mencapai Rp578 miliar.

Tom telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, status Tom Lembong sebagai tersangka dianggap sah dan sesuai aturan hukum. (Rifqi Sibyan Kamil)**

Artikel Lainnya :  Tingkatkan Product Related Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Lakukan Diskusi BersamaJasa Raharja Putera

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.