• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL, TERPOPULER

Rampungkan Berkas Perkara, Tom Lembong Kini Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

InspiraTV 14 February 2025 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Kasus korupsi importasi gula yang menjerat Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Agung telah merampungkan berkas dan proses penyidikan yang kemudian akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/02/2025).

“Iya sudah lengkap,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung.

Selain Tom Lembong, Kejagung akan melimpahkan tersangka lain, yakni Charles Sitorus, Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

“Bersama tersangka CS,” tambahnya.

Dikutip dari laman kumparan, Tom Lembong telah tiba di Kejari Jakarta Pusat pada hari Jumat (14/02/2025) sekitar pukul 09.40 WIB. Tom juga menyatakan siap menghadapi peradilan.

“Ya pelimpahan berkas ke jaksa penuntut, ya. Harus selalu siap tentunya,” ujar Tom.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dinilai menyalahkan wewenang sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor dengan
dalih pemenuhan stok gula. Tom juga diduga menerbitkan persetujuan gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.

Kejagung telah menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta. Kejagung menyebutkan kerugian yang dialami negara mencapai Rp578 miliar.

Tom telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, status Tom Lembong sebagai tersangka dianggap sah dan sesuai aturan hukum. (Rifqi Sibyan Kamil)**

Previous Post
Bulan Ramadhan Tinggal Menghitung Hari, Yuk Persiapkan 4 Hal Berikut Ini !
Next Post
SPAM Ciparay, Kado Bupati Bandung Untuk Warga di 8 Kecamatan

Berita Lainnya

Modus Minjam Uang, Menantu Diduga Bobol Rekening Mertua Rp 60 Juta
BERITA INSPIRA

Modus Minjam Uang, Menantu Diduga Bobol Rekening Mertua Rp 60 Juta

04 February 2026
Cerdas Berinvestasi: 5 Hal Penting Sebelum Memilih Platform Investasi Emas Digital
BERITA INSPIRA

Cerdas Berinvestasi: 5 Hal Penting Sebelum Memilih Platform Investasi Emas Digital

04 February 2026
BPBD Kota Bandung Fokus pada Penghijauan dan Sumur Resapan untuk Mitigasi Banjir
Uncategorized

BPBD Kota Bandung Fokus pada Penghijauan dan Sumur Resapan untuk Mitigasi Banjir

03 February 2026
Pemkot Bandung Targetkan Pengangguran Turun Jadi 7,1 Persen pada 2026
Uncategorized

Pemkot Bandung Targetkan Pengangguran Turun Jadi 7,1 Persen pada 2026

03 February 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us