Uncategorized

PT.IBF (International Business Futures) diduga rugikan nasabah hingga 1,2 Milyar rupiah, Nasabah : Kembalikan Uang saya!

BANDUNG INSPIRA – Seorang nasabah pialang alami kerugian fantastis hingga 1,2 milyar rupiah, setelah dirinya gagal melakukan penarikan dana yang tersimpan dalam akun trading dibawah naungan PT. Internasional Business Future (IBF) yang beralamat di Paskal Hyper Square blok D 45-46 Kota Bandung.

Diketahui, PT. IBF merupakan perusahaan pialang berjangka yang legal dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) serta memiliki banyak cabang di kota-kota besar di Indonesia. Namun ditemukan ada nasabah yang merasa sangat dirugikan karena gagal melakukan penarikan dana (withdraw).

Nasabah tersebut bernama Rendy yang awalnya mendapat penawaran untuk membuka akun trading di PT. IBF dengan deposit awal 500jt rupiah. Dikarenakan ada floating loss nasabah melakukan top up dana 500jt rupiah lagi. Meskipun pada akhirnya total loss di account awal ini nasabah tidak menyalahkan siapa-siapa.
Di kemudian hari nasabah membuka Account Kedua dengan deposit awal 500jt rupiah lagi.

“Saya memiliki 2 akun trading di IBF, akun pertama total deposit 1 Milyar rupiah dan mengalami kerugian dalam transaksi trading hingga tersisa 1.9 juta rupiah dan kemudian saya buat akun kedua dengan deposit awal 500 juta rupiah,” ungkap Rendy.

Rendy menuturkan, dalam perjalanan waktu, akun kedua tersebut mendapatkan profit dan berhasil melakukan beberapa kali penarikan dana (withdraw).

“Akun kedua saya sudah pernah melakukan withdraw 4 kali dan semuanya berhasil, kemudian saya menyisakan saldo di akun saya itu sekitar 500 juta rupiah dan melakukan kembali transaksi (trading) hingga profit menjadi kurang lebih 1.2 Milyar rupiah saldo yang ada di akun saya,” imbuhnya.

Dikatakan Rendy, dirinya bermaksud untuk menarik seluruh dana yang ada di akun namun selalu gagal bahkan ditolak.

“Ada kejanggalan ketika ingin melakukan penarikan (withdraw) saldo yang ada di akun. Baik akun pertama dengan sisa saldo 1.9 juta rupiah maupun akun kedua dengan saldo sekitar 1.2 milyar. Bagaimana mungkin dana nasabah yang seharusnya di awasi oleh Bappepti di Segregated Account tidak bisa ditarik oleh pemilik Account,” kata dia.

“Pada tanggal 6 April saya melakukan withdraw di akun pertama dengan sisa saldo sekitar 1.9 juta rupiah, dan akun kedua dengan saldo sekitar 1.2 Milyar rupiah namun di reject dengan alasan yang tidak jelas. Ditunggu-tunggu pun tidak ada itikad baik dari PT. IBF untuk menyelesaikan masalah withdrawal ini sehingga kemudian pada tanggal 20 Juli 2023 saya membuat laporan online ke BAPPEBTI melalui pengaduan online BAPPEBTI.” ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan BAPPEBTI No. 4 Tahun 2020 pasal 10, pialang berjangka wajib menyelesaikan pengaduan paling lama 21 hari kerja terhitung setelah BAPPEBTI memberikan persetujuan diterimanya pengaduan.

“Saya di undang untuk bertemu dengan pihak IBF pada tanggal 4 september 2023, sudah melebihi batas waktu yang di atur oleh BAPPEBTI, artinya ini sudah melanggar aturan yang ada karena sejak saya melakukan pengaduan ke BAPPEBTI hingga kini permasalahan terkait di tolaknya penarikan dana saya tidak kunjung selesai,” ucap Rendy di hadapan sejumlah awak media.

“Undangan dari PT. IBF saya hadiri langsung dan dalam pertemuan 4 mata antara saya dengan salah seorang pihak IBF yang bernama Ilham (bagian Kepatuhan PT. IBF) tidak ada solusi, karena yang terjadi bukan musyarawah justru penyampaian kemauan dari pihak IBF untuk membayar sebagian kecil dan nilainya tidak mencapai 10% dari total dana yang saya withdraw dengan alasan saya sudah profit, kemauan dari pihak IBF itupun saya tolak,” tambahnya.

Dikarenakan tidak mencapai kesepakatan, Rendy berencana akan melaporkan hal tersebut ke Bursa Berjangka (BBJ), dan meminta pihak BAPPEBTI untuk ikut turun tangan atas permasalahan nasabah PT. IBF.

“Saya bersama tim akan melaporkan ini ke BBJ dan saya berharap BAPPEBTI selaku pembuat regulasi sekaligus pengawas dapat ikut andil ketika ada nasabah yang dipersulit dalam melakukan penarikan dana,” tuturnya.

Menurut Rendy ada dugaan indikasi penyalahgunaan dana nasabah oleh PT.IBF yang mana hal tersebut melanggar regulasi yang ada.

“Dugaan kuat ada penyalahgunaan dana nasabah, karena saldo di akun saya itu hak saya seharusnya pihak IBF harus membayar sesuai dengan sisa saldo yang ada di akun saya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, kata Rendy, BAPPEBTI memiliki peran penting untuk ikut turun mencari solusi, karena hal tersebut melanggar aturan dari BAPPEBTI dan melanggar Pasal 51 ayat (5) UU PBK No.10 Tahun 2011 yang dapat di kenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar.

Sementara itu, pihak PT. IBF yang dituding merugikan nasabah tersebut belum bersedia memberi keterangan apapun saat dikonfirmasi sejumlah awak media. *(roska)

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.