BERITA INSPIRAHEADLINE NEWSNASIONAL

PT IBF Bantah Nasabahnya Gagal Withdraw, Dirut Kepatuhan IBF : Pernyataan Nasabah Itu Tidak Benar

BANDUNG, INSPIRA – Terkait dugaan gagal bayar yang dilakukan oleh PT Internasional Business Future (IBF) terhadap seorang nasabah bernama Rendy, pihak PT IBF pun akhirnya angkat bicara, usai ramai diberitakan.

Sebelumnya, kantor PT IBF yang beralamat di Paskal Hyper Square blok D 45-46 Kota Bandung didatangi langsung oleh Rendy untuk meminta kejelasan terkait ditolaknya proses penarikan dana di akun tradingnya yang mencapai 1,2 miliar rupiah.

Hal tersebut pun menjadi ramai diberitakan di sejumlah media online. Menanggapi hal itu, PT IBF langsung melakukan klarifikasi atas tudingan Rendy. Berikut hak jawab yang disampaikan PT IBF melalui Direktur Kepatuhan PT International Business Futures, Haikal Ilham.

1. Bahwa pernyataan Sdr Rendy mengenai PT International Business Futures gagal bayar adalah tidak benar.

2. Nasabah Sdr Rendy telah melakukan penarikan dana modal sebesar Rp 1,5 Milyar plus keuntungan transaksi sebesar Rp 58 juta.

3. Adapun yang sedang dipersoalkan oleh Sdr Rendy, yaitu penarikan sisa Equity sebesar Rp 1,2 Milyar. Di mana perihal ini belum bisa kami jalankan karena Sdr Rendy diduga melakukan pemalsuan data diri di bagian Pekerjaan saat melakukan registrasi online untuk bergabung menjadi nasabah PT IBF.

4. Atas dasar tersebut pihak compliance dan legal PT IBF sedang melakukan investigasi mengenai tujuan pemalsuan data serta asal usul dana secara seksama untuk menguji dugaan tersebut.

5. Namun selama proses tersebut, Sdr Rendy melakukan pengaduan dan menebar pernyataan tidak benar mengenai Gagal Bayar IBF.

6. Sebagai perusahaan pialang berjangka yang terdaftar di Bappebti dengan keanggotaan di PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), PT International Business Futures memproses pengaduan pengaduan Nasabah Sdr Rendy berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Dimana berdasarkan Perba di atas, penyelesaiannya dilakukan secara berjenjang, yaitu pertama musyawarah ditingkat pialang berjangka. Apabila tidak sepakat ditingkat pialang, akan ada mediasi ditingkat Bursa Berjangka, kemudian bila masih belum menemukan kesepakatan damai akan ditangani mediasi oleh Bappebti.

7. Yang dialami oleh Sdr Rendy adalah masih dalam tahap upaya musyawarah dengan Pialang Berjangka. Seharusnya, Sdr Rendy mengikuti prosedur sesuai yang diamanatkan oleh Perba 4 thn 2020.

8. Dengan demikian, pernyataan Sdr Rendy di media KKB mengenai IBF Gagal Bayar sekali lagi adalah tidak benar. Dan tidak menutup kemungkinan, kami akan melaporkan Sdr Rendy secara pidana atas hal ini termasuk dugaan pemalsuan data saat melakukan registrasi online.

Sebelumnya diberitakan, bahwa nasabah bernama Rendy mendesak PT IBF kembalikan uang hasil trading hingga profit menjadi kurang lebih 1,2 milyar rupiah saldo yang ada di akunnya. *(roska)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.