DAERAHBERITA INSPIRA

Provinsi Jabar Tak Miliki Pertambangan Untuk Dikelola Ormas Keagamaan

BANDUNG INSPIRA — Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyatakan tidak ada pertambangan mineral dan batu bara di Provinsi Jawa Barat. Namun, pemerintah provinsi akan mengumulkan informasi agar ormas keagamaan bisa berkonsultasi mengenai aturan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bey mengatakan, jika merujuk aturan tersebut maka ijin tambang yang diperbolehkan adalah mineral dan batu bara, dua potensi tambang ini dipastikan tidak ada di Jawa Barat.

Meski dua komoditas tambang tersebut tidak ada di Jawa Barat, kata dia, pihaknya sudah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat untuk menyiapkan informasi jika ada pihak dari ormas keagamaan berkonsultasi terkait hal tersebut.

“Namun tetap harus diantisipasi, juga karena sudah ada arahannya sudah jelas diperbolehkan. Kita jangan sampai tidak tahu, atau tidak bisa menjawab,” kata Bey, Selasa (11/6/2024).

Kepala DPMPTSP Jabar Nining Yuliastiani mengatakan ijin tambang yang diterbitkan oleh Menteri BKPM untuk ormas memang hanya untuk pengelolaan izin tambang mineral dan batu bara.

“Jawa Barat itu isinya pasir kuarsa untuk bahan bangunan saja, kita tidak punya mineral,” katanya.

Nining mengaku sudah ada beberapa pihak yang berkonsultasi mengenai aturan baru tersebut. DPMPTSP Jabar sendiri saat ini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk masuk dalam fasilitasi sistem online single submission (OSS) untuk izin usaha yang dilakukan oleh yayasan.

“OSS itu yang masuk izin badan usaha, nah kalau ormas itu kemungkinan besar yayasan. Nantinya rencananya di OSS akan difasilitasi bahwa untuk yayasan, ormas itu bisa masuk dan melakukan pemanfaatan izin tambang,” kata Nining. (Dira)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.