• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
ARTIKEL LAINNYA, BERITA INSPIRA, NASIONAL

PRIA INI JADI TERSANGKA USAI IKAT BENDERA MERAH PUTIH DI LEHER ANJING

Tri Widiyantie 16 August 2023 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat aksi viral mengenai bendera merah putih yang menghiasi leher seekor anjing telah menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Melalui video yang beredar, terdapat seekor anjing berwarna kuning tengah berjalan-jalan di area perusahaan PT SAS. Video tersebut menampilkan adanya sebuah bendera merah putih dengan ukuran yang lebih kecil dari ukuran biasanya, yang dipasang pada bagian leher si anjing.

Kronologi dan Motif Pelaku
Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo, mengungkapkan bahwa pelaku (RH) awalnya membeli bendera empat pada 9 Agustus 2023. Bendera-bendera ini berukuran lebih kecil dari biasanya dan semula dirancang untuk dipasang di kendaraan.

“Pelaku membeli empat bendera merah putih ukuran kecil untuk dipasang di kendaraan pelaku. Dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI,” kata Bimo, Kamis (11/8/2023).

Setelah tiba di pabrik kelapa sawit, satu bendera kecil ditaruh di motor, sedangkan tiga lainnya tidak dipasang. Saat melihat perusahaan anjing, pelaku memasang tiga bendera pada leher anjing tersebut dengan alasan memeriahkan hari kemerdekaan

Kemudian, pada hari Kamis tanggal 10 Agustus sekitar pukul 11.00 WIB, seorang karyawan melihat bahwa sebuah bendera telah ditempatkan di leher anjing. Karyawan tersebut bertanya kepada semua orang yang hadir siapa yang memasang bendera tersebut, dan pelaku mengakui bahwa dia yang melakukannya.

Inilah titik awal dari kejahatan yang terjadi, pelaku akhirnya diamankan dan dipenjara yang dianggap sebagai kerentanan terhadap simbol negara Indonesia. Pelaku sendiri memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha di PT Sawit Agung Sejahtera (SAS).

Atas perbuatannya RH dikenai hukuman berdasarkan Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Hukuman yang mungkin diterima mencakup penjara hingga 5 tahun serta denda hingga Rp 500 juta.

Namun, perkara ini menuai pro dan kontra

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Suhendro, aksi yang dilakukan pelaku seharusnya ditinjau polisi terlebih dahulu.

“Tentu harus dikaji dulu apakah itu termasuk kesulitan. Karena, kadang dalam acara-acara, (ada di pasang bendera) di leher kuda dan lainnya. Sepanjang dia tidak mengoyak-ngoyakkan bendera di depan umum,” kata Suhendro saat diwawancarai Kompas.com, Senin (14/8/2023).

Dalam pernyataannya, ada peluang bahwa pelaku menempatkan Bendera Merah Putih di leher anjing dengan tujuan merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan niat sebenarnya di balik tindakan itu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Pendapat Suhendro menunjukkan bahwa mengamati tindakan sebagai terlindung terhadap simbol negara tidaklah sederhana.

Pernyataan ini menyiratkan bahwa situasi ini memerlukan analisis yang lebih mendalam sebelum menganggap tindakan tersebut sebagai suatu bentuk kerusakan terhadap simbol negara. (YUNDA)**

Previous Post
Ridwan Kamil Resmikan Menara Kujang Sepasang Di Sumedang
Next Post
GUBERNUR BALI MINTA ANAK-ANAK TIDAK MENONTON KARTUN UPIN IPIN. KOK BISA?

Berita Lainnya

Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung

12 January 2026
Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti
ARTIKEL LAINNYA

Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti

12 January 2026
Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia
BERITA INSPIRA

Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia

12 January 2026
Resmi Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPI 2026-2029, Peminat Bisa Mendaftar Secara Daring
BERITA INSPIRA

Resmi Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPI 2026-2029, Peminat Bisa Mendaftar Secara Daring

12 January 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us