BANDUNG INSPIRA – Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat aksi viral mengenai bendera merah putih yang menghiasi leher seekor anjing telah menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Melalui video yang beredar, terdapat seekor anjing berwarna kuning tengah berjalan-jalan di area perusahaan PT SAS. Video tersebut menampilkan adanya sebuah bendera merah putih dengan ukuran yang lebih kecil dari ukuran biasanya, yang dipasang pada bagian leher si anjing.
Kronologi dan Motif Pelaku
Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo, mengungkapkan bahwa pelaku (RH) awalnya membeli bendera empat pada 9 Agustus 2023. Bendera-bendera ini berukuran lebih kecil dari biasanya dan semula dirancang untuk dipasang di kendaraan.
“Pelaku membeli empat bendera merah putih ukuran kecil untuk dipasang di kendaraan pelaku. Dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI,” kata Bimo, Kamis (11/8/2023).
Setelah tiba di pabrik kelapa sawit, satu bendera kecil ditaruh di motor, sedangkan tiga lainnya tidak dipasang. Saat melihat perusahaan anjing, pelaku memasang tiga bendera pada leher anjing tersebut dengan alasan memeriahkan hari kemerdekaan
Kemudian, pada hari Kamis tanggal 10 Agustus sekitar pukul 11.00 WIB, seorang karyawan melihat bahwa sebuah bendera telah ditempatkan di leher anjing. Karyawan tersebut bertanya kepada semua orang yang hadir siapa yang memasang bendera tersebut, dan pelaku mengakui bahwa dia yang melakukannya.
Inilah titik awal dari kejahatan yang terjadi, pelaku akhirnya diamankan dan dipenjara yang dianggap sebagai kerentanan terhadap simbol negara Indonesia. Pelaku sendiri memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha di PT Sawit Agung Sejahtera (SAS).
Atas perbuatannya RH dikenai hukuman berdasarkan Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Hukuman yang mungkin diterima mencakup penjara hingga 5 tahun serta denda hingga Rp 500 juta.
Namun, perkara ini menuai pro dan kontra
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Suhendro, aksi yang dilakukan pelaku seharusnya ditinjau polisi terlebih dahulu.
“Tentu harus dikaji dulu apakah itu termasuk kesulitan. Karena, kadang dalam acara-acara, (ada di pasang bendera) di leher kuda dan lainnya. Sepanjang dia tidak mengoyak-ngoyakkan bendera di depan umum,” kata Suhendro saat diwawancarai Kompas.com, Senin (14/8/2023).
Dalam pernyataannya, ada peluang bahwa pelaku menempatkan Bendera Merah Putih di leher anjing dengan tujuan merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan niat sebenarnya di balik tindakan itu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Pendapat Suhendro menunjukkan bahwa mengamati tindakan sebagai terlindung terhadap simbol negara tidaklah sederhana.
Pernyataan ini menyiratkan bahwa situasi ini memerlukan analisis yang lebih mendalam sebelum menganggap tindakan tersebut sebagai suatu bentuk kerusakan terhadap simbol negara. (YUNDA)**