BERITA INSPIRA – Muhyani (58), seorang petani asal Serang sempat menjadi tersangka usai membunuh pencuri kambing. Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto menerangkan, kasus yang menuai pro dan kontra ini disebut berawal dari penemuan mayat bernama Waldi (30) di area persawahan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Jumat (24/2/23).
“Dengan adanya kejadian tersebut tim Reskrim Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan dan olah TKP untuk mengetahui identitas dari mayat tersebut, setelah identitas diketahui pihak kepolisian langsung menghubungi keluarga dan keluarga hadir di TKP untuk memastikan bahwa mayat tersebut adalah W,” ujar Sofwan dalam keterangannya Sabtu (17/12/23).
Kemudian pada hari yang sama, Polresta Serang menerima dua laporan polisi. Pertama dari keluarga Waldi, yang membuat laporan polisi dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yaitu tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Lalu pada pukul 19.00 WIB Polresta Serang Kota juga menerima laporan dari Muhyani tentang peristiwa percobaan pencurian.
Sofwan melanjutkan, dua laporan tersebut ditindaklanjut secara bersama dan ditemukan peristiwa pidana. Karena kedua peristiwa tersebut memiliki hubungan yang saling terkait maka pihaknya mendahulukan penyidikan kasus percobaan pencurian kambing.
Setelah adanya putusan pengadilan terkait kasus pencurian tersebut penyidik memproses perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Muhyani. Menurut Sofwan, pihaknya mencoba mencari solusi untuk melakukan restorative justice.
Namun karena peristiwa ini menghilangkan nyawa orang lain maka penyidikan tetap dilanjutkan dengan pengenaan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Pada Sabtu, Kejaksaan Tinggi Banten menghentikan perkara Muhyani yang telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Waldi yang berupaya melakukan pencurian kambing. Kejaksaan Tinggi Banten pun mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Alasan dihentikannya kasus tersebut, karena menganggap Muhyani terpaksa dan membela diri saat peristiwa tersebut tejadi. (mia)**