BANDUNG INSPIRA – Pada Desember, Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, sedang menghadapi proses pemakzulan dan penyelidikan terkait deklarasi militernya. Meskipun berada dalam situasi tersebut,dikabarkan ia tetap menerima kenaikan gaji sebesar 3 persen.
Menurut dokumen resmi dari Kementrian Menajemen Personel yang diperoleh AFP, gaji Yoon pada tahun 2025 menjadi 262,6 juta won atau diperkirakan mencapai 2,9 Miliar rupiah.
Kenaikan ini tetap berlaku dikarenakan status sebagai Presiden Korea Selatan belum dicabut secara resmi, meskipun ia sedang ditangguhkan dari tugasnya sementara dalam menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
Kejadian ini terjadi akibat Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer secara tiba-tiba yang menyebabkan terjadinya kontroversi dan proses di seluruh Masyarakat. Langkah ini dianggap sebagai respon berlebihan terhadap ancaman yang tidak jelas sehingga menimbulkan terjadinya kekhawatiran tentang pelanggaran atas hak-hak sipil dan demokrasi yang ia miliki.
Setelah permakzulan, politik Korea Selatan mengalami ketidakstabilan. Pendukung Yoon berkumpul di luar kediamannya, mengahalangi agar penangkapan oleh pihak berwenang tidak terjadi.
Sampai saat ini proses hukum terhadap Yoon masih terus berlangsung, dengan berbagai tuduhan yang diajukan terkait Tindakan darurat militernya. Situasi ini menyoroti tantangan yang harus dihadapi Korea Selatan dalam menjaga keseimbangan antara nasional dan kebebasan demokrasi. Protes dari kelompok yang mendukung dan menentang Yoon terus berlangsung hampir setiap hari di Seoul.(Dista Amelia)*