BANDUNG INSPIRA- Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk 9,4 juta Aparatur Negara termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Hakim, prajurit TNI- Polri, serta para pensiunan diumumkan oleh Prabowo Subianto yang kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Dijelaskan oleh Prabowo bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Untuk ASN daerah skema nya sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah tetapi tetap mengacu pada prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan pusat.
THR juga akan diberikan kepada ASN yang sudah pensiun diberikan sebesar uang pensiun bulanan dengan komponen yang sama sebagaimana tahun sebelumnya. THR bagi aparatur negara ini akan cair dua minggu sebelum idul fitri, tepatnya mulai Senin, 17/3/25. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Selain Aparatur Negara, THR juga akan diberikan kepada karyawan swasta, BUMN, BUMD, hingga bonus hari raya bagi pengemudi atau kurir online sebagai bentuk penghargaan atas peran mereka dalam mendukung mobilitas masyarakat selama Ramadan dan Lebaran.
Dengan alokasi anggaran yang besar untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap akan terjadi stimulus konsumsi rumah tangga yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain sebagai bentuk penghargaan kepada aparatur negara, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi, khususnya di sektor UMKM, ritel, dan jasa, yang biasanya mengalami lonjakan permintaan menjelang Hari Raya.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara belanja negara yang produktif dan kesejahteraan pegawai. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini pun disebut sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. (Salsa Solihatunnisa)**