Polrestabes Bandung Hancurkan Jutaan Obat Ilegal, Bukti Tegas Perang Terhadap Narkoba
BANDUNG INSPIRA – Polrestabes Bandung memusnahkan lebih dari 2,7 juta butir obat keras ilegal hasil sitaan dari berbagai pengungkapan kasus di wilayah Kota Bandung. Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Kamis (23/10/2025) di halaman Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han. didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H. memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti obat-obat tertentu (OOT) hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Jenis obat keras yang dimusnahkan antara lain Tramadol, Double Y, dan Dextro. Obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan sering dikaitkan dengan tindakan kriminal seperti tawuran dan begal.
Sebagian besar barang bukti berasal dari pengungkapan kasus besar di kawasan Cibaduyut Wetan, Bojongloa Kidul. Dari tangan seorang tersangka berinisial IS, polisi berhasil menyita ratusan ribu butir Tramadol dan lebih dari satu juta butir Double Y.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
“Kapolrestabes Bandung telah menjalankan sabda Rasulullah man ra’a minkum munkaran falyughayyirhu biyadih barang siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tanganmu. Dan hari ini beliau telah melaksanakannya dengan tindakan nyata,” ujarnya, dikutip dari web resmi Jabar Polri.
Langkah pemusnahan ini menunjukkan keseriusan Polrestabes Bandung dalam menekan peredaran obat ilegal di Kota Bandung. Melalui kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan obat terus meningkat sehingga generasi muda terhindar dari dampak negatif narkoba dan obat keras. (Adelya) **
Foto: Instagram resmi Polrestabes Bandung


