BERITA INSPIRADAERAHHEADLINE NEWS

Polres Cimahi Ungkap 17 Kasus Narkoba, Peredaran Sistem Tempel dan Online

CIMAHI  INSPIRA – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi merilis ungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Ganja dan psikotropika periode bulan Juni-Juli 2023.

19 tersangka diamankan dan menyita barang bukti narkoba 148, 69 gram sabu 8, 65 Gram ganja kering serta 11 batang tanaman, 17 Butir Riklona juga 4.260 butir Tramadol, Hexymer dan Dextro.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono melalui Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah menerangkan, belasan kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap 7 kasus Sabu, 2 kasus ganja kering dan tanaman, serta sisanya kasus obat terlarang.

“Dari 19 tersangka ini semua berperan sebagai pengedar di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat,”terangnya, Kamis (13/7/2023).

Modus operandi yang digunakan pelaku dalam peredarannya dilakukan berbagai cara, baik secara offline maupun online melalui media sosial.

“Dengan cara sistem tempel menggunakan maps, transaksi langsung atau adu bagong, melakukan penanaman benih ganja dan menjual secara online melalui media sosial instagram dan facebook,”beber dia.

Atas perbuatannya ini, para tersangka penyalahguna ganja dijerat pasal Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Untuk tersangka sabu dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 113 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 197 jo Pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang.

Sementara, untuk obat keras terlarang dijerat pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun Penjara dan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,”pungkasnya. *(juna)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.