• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, DAERAH, HEADLINE NEWS

Polres Cimahi Ungkap 17 Kasus Narkoba, Peredaran Sistem Tempel dan Online

InspiraTV 13 July 2023 0 Comments

CIMAHI  INSPIRA – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi merilis ungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Ganja dan psikotropika periode bulan Juni-Juli 2023.

19 tersangka diamankan dan menyita barang bukti narkoba 148, 69 gram sabu 8, 65 Gram ganja kering serta 11 batang tanaman, 17 Butir Riklona juga 4.260 butir Tramadol, Hexymer dan Dextro.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono melalui Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah menerangkan, belasan kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap 7 kasus Sabu, 2 kasus ganja kering dan tanaman, serta sisanya kasus obat terlarang.

“Dari 19 tersangka ini semua berperan sebagai pengedar di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat,”terangnya, Kamis (13/7/2023).

Modus operandi yang digunakan pelaku dalam peredarannya dilakukan berbagai cara, baik secara offline maupun online melalui media sosial.

“Dengan cara sistem tempel menggunakan maps, transaksi langsung atau adu bagong, melakukan penanaman benih ganja dan menjual secara online melalui media sosial instagram dan facebook,”beber dia.

Atas perbuatannya ini, para tersangka penyalahguna ganja dijerat pasal Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Untuk tersangka sabu dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 113 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 197 jo Pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang.

Sementara, untuk obat keras terlarang dijerat pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun Penjara dan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,”pungkasnya. *(juna)

TagsKasatnarkoba Polres CimahiKasus NarkobaPolres Cimahi
Previous Post
Penyematan Top 25 Putri Hijab 2023
Next Post
Dalih Tulang Punggung, Ojek Online Tanam 11 Batang Ganja di Cimahi

Berita Lainnya

H-5 Lebaran 1.525 Pemudik Telah Berangkat dari Terminal Cicaheum Bandung
BERITA INSPIRA

Puncak Arus Mudik, Terminal Cicaheum Berangkatkan 3.095 Penumpang

18 March 2026
Komitmen Cosplayer Asia Afrika Demi Pulihkan Kepercayaan Wisatawan
BERITA INSPIRA

Komitmen Cosplayer Asia Afrika Demi Pulihkan Kepercayaan Wisatawan

18 March 2026
Negara Ambil Alih Kebun Binatang, Farhan: Satwa Tidak Boleh Jadi Korban
BERITA INSPIRA

Kebun Binatang Bandung Dipastikan Tutup Saat Libur Lebaran

18 March 2026
Bulog Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Kepada 146 Ribu Keluarga di Bandug
BERITA INSPIRA

Bulog Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Kepada 146 Ribu Keluarga di Bandug

18 March 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us