ACEH INSPIRA – Salah satu warga etnis Rohingya Muhammed Amin atau MA ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ke Indonesia.
Dilansir antaranews.com MA merupakan salah satu seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 warga asal Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh pada Minggu 10 Desember 2023.
“Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar yang bersangkutan adalah pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya do Cox’s Bazar Bangladesh,” Jelas Pol. Fahmi Irwan Ramli selaku Kapolresta Banda Aceh Kombes di Banda Aceh, Aceh, Senin.
Usai mendarat, MA dan seoarang warga Rohingya AH langsung memisahkan diri dari kelompok tersebut. Namun, keduanya langsung diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat.
“Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat (mereka) terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia,” lanjut Fahmi.
Polisi pun menetapkan MA sebagai tersangka pada Sabtu (15/12) dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh juga memeriksa 12 orang saksi dari kelompok warga etnis Rohingya, yakni berinisial AH, HB, MSA, A, MK, NI, MM, AU, MSI, Y, M, dan S.
MA mengaku diberi tugas untuk mengajak dan mengkoordinasi warga-warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dariĀ Cox’s Bangladesh menuju ke Indonesia, dengan persyaratan yang ikut dengannya harus membayar sejumlah uang sebesar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp 14-16 juta per orang.
“Peran MA yaitu sebagai pembawa kapal atau kapten kapal, serta pengendali yang membawa para Rohingya di atas kapal yang menuju Indonesia. Saksi-saksi menjelaskan bahwa uang seluruhnya diserahkan atau dibayarkan kepada MA,” kata Fahmi.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan bukti-bukti berupa satu unit kapal bertuliskan Nazma, dua unit telepon genggam milik MA dan AH.
“Terhadap kasusu ini sedang didalami dan bila ditemukan bukti baru maka akan ada tersangka lainnya,” ungkap Fahmi. (aufa)**