BERITA INSPIRAHEADLINE NEWS

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen, Ini Kronologinya

Sumber:pixabay.com

BANDUNG INSPIRA – Polisi menangkap pelaku, Nicko Heru Munandar (35 tahun) yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap Siti Julaeha (34 tahun) wanita open BO di Bandung. Pelaku mencekik korban hingga tewas di Apartemen The Jardin, Kota Bandung  pada Rabu (10/04/2024) pukul 02.00 WIB. Pelaku kabur ke Jakarta dan berhasil ditangkap di Jalan Melawai Jakarta Selatan, pada Jumat (12/04/2024).

Dilansir dari news.replubika.co.id, sebelumnya Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan korban telah di open BO oleh tersangka melalui aplikasi kencan dan bertemu di Apartemen The Jardin, Kota Bandung. Tersangka menjanjikan uang sebesar Rp 2 juta untuk waktu long time.

“Sekitar pukul 22.30 WIB hingga 01.45 WIB, korban dan pelaku beruhubungan badan. Namun, sekitar upukul 02.00 WIB korban meminta pulang dan tersangka hanya membayar Rp 1 juta,” ungkap dia di Mapolrestas Bandung, Senin (15/04/2024)

Ketika ingin diberi uang Rp 1 juta, korban menolak dengan marah-marah dan mendorong tersangka dan meminta Rp 4 juta untuk long time. Pelaku yang diperlakukan seperti itu kesal dan membekap mulut korban dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan karena memberontak.

“Korban meninggal dunia dan muka korban ditutup menggunakan sweater. Pelaku keluar dari apartemen pukul 07.20 WIB dan kabur ke Jakarta,” tutur Budi Sartono. Ia juga melanjutkan, rekan korban yang sempat mengantarkannya ke Apartemen melaporkan ke kepolosian bahwa korban belum pulang. Petugas langsung mengecek Apartemen dan melihat CCTV.

”Pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditekuman korban memasuki apartemen tersebut. Sehingga akhirnya dibuka oleh security apartemen tersebut dan ditemukan korban sudah meninggal dunia. Di apartemen Tower D, apartemen The Jardin Cihampelas,” utarnya.

Ia juga mengatakan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan di tubuh korban tanda kekerasan yaitu luka cekik di leher. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 1×24 jam.

“Dalam waktu kurang 1×24 jam berhasil ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai,” katanya.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara. (Dira)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.