JAKARTA INSPIRA,- Polda Metro Jaya mengakui dari hasil face recognition pelaku pengeroyokan Ade Armando bernama Abdul Latif ternyata keliru.
Abdul Manaf, yang diumumkan pihak kepolisian sebagai DPO dan tersangka pengeroyok dari dosen UI itu ternyata memiliki alibi sedang berada di Karawang, ketika pengeroyokan Ade Armando.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan penyidik telah mendatangi kediaman Abdul Manaf.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, Abdul Manaf ternyata tak berada di lokasi saat kejadian alias tak mengikuti akai 11 April.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, Abdul Manaf tak terlibat. Jadi pada tanggal dan jam terjadinya pemukulan di depan DPR MPR RI, Abdul Manaf berada di Karawang jadi dia tidak melakukan kegiatan itu,” kata Zulpan, Kamis (14/4/2022).
Menurutnya tingkat ke akurasian face recognition tak mencapai 100 persen. Karena pada saat itu yang bersangkutan menggunakan topi, namun begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak mencapai 100 persen.
Hal itulah yang menjadi alasan, kenapa pihaknya salah orang untuk ditetapkan menjadi tersangka.
“Pelaku itu menggunakan topi, sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen. Jadi Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku,”alasannya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka pelaku pengeroyokan Pegiat Media Sosial Ade Armando. Enam pelaku itu berinisial ialah M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.
Dua di antaranya bernama Bagja dan Komar lebih dulu ditangkap di kawasan Jakarta Selatan dan Jonggol, Bogor. Selang sehari polisi kembali meringkus pelaku benama Dhia Ul Haq alias DUH.
Pelaku ditangkap di pondok pesantren Al Madad, Serpong, Tangerang Selatan pada Rabu (13/4) kemarin pukul 02.30 WiB. Kemudian pihak kepolisian juga menangkap Arif Pardiani, pelaku di luar enam tersangka pengeroyokan.
Arif diduga turut memprovokasi pengeroyokan terhadap pegiat media sosial sebagai mana yang ada di video viral. Atas ulahnya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (MSN)