NASIONALHEADLINE NEWS

Polda Jambi Tilang TNKB Tulisan Hitam, Netizen Heran: Gak Dapet Sosialisasi dari Mabes Polri?

Dhafi menyatakan, pihaknya pun meminta anggotanya untuk segera menghentikan dan melakukan pemeriksaan pada mobil tersebut. Karena mereka menduga kendaraan tersebut tak dilengkapi dengan dokumen-dokumennya.

“Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan kepada kendaraan bermotor TNKB tidak sesuai ketentuan dengan menilang SIM dan STNK sebanyak 5 lembar,” tuturnya lagi.

Tentu saja ini menjadi bahan perbincangan para netizen Indonesia. Pasalnya pihak kepolisian sudah mengeluarkan aturan terbaru tentang TNKB kendaraan.

Dalam aturan terbaru dijelaskan, jika TNKB kendaraan kini menggunakan dasar putih dengan tulisan warna hitam.

“Mau tanya Dirlantas Polda Jambi tuh dapat informasi dari mana ya? Apa gak pernah dapat sosialisasi dari Dirlantas Mabes Polri?,” tutur akun @juanetta_aja.

“Bukannya sudah disahkan peraturan baru kalau dasar pelat nomor sudah putih hitam? Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021?,” tulis akun @Sandi_hbcoganilir.

“Kalau mobil baru atau yang pajaknya sudah 5 tahun sekarang sudah ganti pelat putih tulisan hitam mulai berlaku awal tahun 2022. Paling yang ngubah pelat dewek (sendiri) ini yang kena tilang,” ujar akun @darmawan_edo. (MSN)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.