BERITA INSPIRADAERAHNASIONALPEMERINTAHANTERPOPULER

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Hasto, Dianggap Tidak Jelas

Pelita Karawang

BANDUNG INSPIRA – Hakim tunggal pada saat peradilan Hasto Krisyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan yang dilakukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Krisyanto tidak diterima. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” Ujar Hakim Tunggal, Djuyamto pada saat menyatakan putusan dalam persidangan.

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai tetapkan sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak 2020. Dalam kasus Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Januari 2020 dan masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) karena selalu absen saat dipanggil oleh KPK.

Harun juga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, tentang anggota KPU periode 2017-2022 yang kini sedang menjalani bebas tanpa bersyarat setelah dihukum tujuh tahun dipenjara. Pada akhir 2024, KPK telah tetapkan Sekjen PDIP Hasto dan Pengacara Donny Tri Istiqomah menjadi tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyelidikan Harun. Dalam lima tahun terakhir, keberadaan Harun belum diketahui sampai sekarang.

Kubu Sekjen PDIP Hasto Krisyanto menyampaikan kekecewaan terhadap PN Jakarta Selatan atas menerima gugatan praperadilan yang diminta oleh Hasto. Ia menilai bahwa keputusan hakim menjadi titik kemunduran hukum dan pembodohan hukum.

“Kita mendapat putusan yang dangkal, ini bukan pendidikan hukum tetapi pembodohan hukum, saya harus katakan demikian,” Ujar Tudo. (Dista Amelia)**

Artikel Lainnya :  56.687 KK Korban Gempa Cianjur Terima Dana Stimulan Pencairan Capai 95%

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.