BANDUNG INSPIRA – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana dengan agenda dakwaan, dalam kasus dugaan penjualan rumah mewah dengan Terdakwa Adetya alias Sasha, Selasa (7/5/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin berjalan dengan lancar.
Dalam persidangan yang digelar terbuka itu, Terdakwa Adetya alias Sasha mengajukan penangguhan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung, Yadi mengatakan bahwa agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan dengan pasal 370-378 KUH Pidana.
“Jadi hari ini pembacaan dakwaan agendanya, ” jelas Yadi, usai persidangan.
Yadi menjelaskan perihal adanya permohonan penangguhan penahanan oleh Terdakwa kepada Hakim, menjadi kewenangan Hakim.
“Ya kewenangan Hakim itu, ” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum Terdakwa, menjelaskan bahwa selaku penasehat hukum melihat dakwaan oleh JPU tadi sesuai dengan proses hukum yg dijalanin oleh terdakwa.
Kasus ini sendiri berawal dari pelapor bernama Idod yang telah berulangkali menagih Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah untuk pembeli kepada Terdakwa Adetya Alias Sasha.
Namun belakangan diketahui ternyata sudah di perjual belikan oleh terdakwa kepada pihak lain.
Rumah tersebut berada di salah satu komplek perumahan mewah Setra Duta, Kota Bandung. Namun tak kunjung dilakukan transaksi dan di serahkan kepada pihak notaris pembeli lain.
Kasus ini sebelumnya ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, pihak Terdakwa Adetya alias Sasha didampingi pengacara pengganti. (Boby Roska)**