BANDUNG INSPIRA — Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin bersama DPRD Jawa Barat menerima perwakilan pekerja yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).
Sebanyak lima perwakilan pekerja diterima di Ruang Rapat Komisi V. Para pekerja berunjuk rasa sejak Senin (18/3/2024).
Para pekerja mendesak Pj Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Keputusan Gubernur tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Pekerja merasa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.
Meski begitu, Bey menyatakan tidak akan menerbitkan Kepgub untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun. Menurutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, Gubernur hanya memiliki kewenangan terkait UMP.
“Saya mengapresiasi inisiasi DPRD Jabar, ini pertemuan Pemda Provinsi Jabar dan Serikat Pekerja dan ini adalah pertemuan ketiga kami,” ujar Bey.
Bey mengatakan bahwa telah ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur, berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang harus patuh terhadap aturan-aturan yang mengikat.
“Saya adalah ASN dan terikat aturan- aturan baku, dan saya masih tidak akan bisa mengeluarkan kepgub untuk buruh di atas satu tahun,” tegas Bey.
Bey mengatakan, bahwa pada pertemuan kali ini ada titik terang, yang mana DPRD selanjutnya akan memfasilitasi tuntutan pekerja dengan memanggil perusahaan untuk berdiskusi.
Bey mengaku tetap akan memenuhi permintaan DPRD Jabar untuk menelaah kembali terkait peraturan- peraturan.
“Tapi sampai hari ini sikap kami sebagai Penjabat Gubernur Jabar tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk pekerja di atas satu tahun,” ucapnya.
(AP)