TASIKMALAYA INSPIRA – Dengan ada nya korban laka lantas yang ada di wilayah Kecamatan Kawalu, Kabupaten Tasikmalaya pihak Jasa Raharja (JR) sambangi rumah korban. Selasa (03/01/2023) Adanya kejadian laka lantas yang menimpah Korban Rukmaesah (57 – Tahun) warga Kampung Sukajaya Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya yang hendak menyebrang jalan tertabrak sepeda motor yang melintas dan korban pun sempat di bawa ke rumah sakit namun tidak tertolong (meninggal dunia).
Terlepas dari itu pihak jasa Raharja yang sudah mendapat laporan dari pihak kepolisian laka polres Tasikmalaya, pendataan korban pun di lakukan dan di tinjau langsung ke rumah duka untuk mengecek perlengkapan data korban dan ahli waris, serta memberikan edukasi pemaparan terkait Jasa Raharja.
Pihak Jasa Raharja yang di wakilkan oleh M Rudianto dirinya sampai ke rumah duka dan meminta pemberkasan sekaligus mengucapkan bela sungkawa yang sangat dalam atas musibah yang menimpah almarhum. ” Ini saya datang kesini dari jasa Raharja dan himbauan dari pimpinan, untuk mengecek perlengkapan data keterangan dari keluarga Korban atau ahli waris, bila tidak ada halangan hari ini langsung kita proses santunan nya , “Alhamdulillah untuk dokumen sudah lengkap dan sudah memenuhi syarat untuk klaim asuransi jiwa Jasa Raharja , dan nanti dari pihak kantor akan membayar sebesar Rp 50.000.000 yang langsung masuk ke rekening ahli waris tanpa ada potongan sama sekali,” ujar Rudianto.
” Dan kami secara pribadi dan pihak dari segenap pimpinan jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam dalam nya semoga almarhum Husnul khatimah dan di tempat kan yang layak , di ampuni sega dosa dosa nya oleh Tuhan Yang Maha Esa, dan semoga adanya asuransi ini dapat bermanfaat untuk keluarga yang di tinggal kan nya .
Sementara pihak keluarga almarhum Rukmaesah dan keluarga, sangat berterima kasih banyak atas bantuan nya baik kepolisian dan pihak Jasa Raharja yang cepat tanggap ada nya musibah yang menimpah di keluarga kami , semoga pihak jasa Raharja semakin jaya dan terus yang terbaik dalam pelayanan untuk masyarakat, sekali lagi saya dan keluarga mengucapkan banyak banyak terimakasih sudah membantu ,”pasti nya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.