BERITA INSPIRADAERAHHEADLINE NEWS

Petualangan Pencuri Spesialis Ganjal ATM Berakhir di Polres Cimahi

BANDUNG BARAT, INSPIRA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap Marsum, pencuri spesialis ganjal ATM asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah saat tengah mencoba membobol uang di ATM Mandiri, Kelurahan Baros Kota Cimahi, 2 Maret 2024.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono menerangkan, tersangka Marsum mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa 8 kali di Bekasi dan 1 kali di Bali.

“Tersangka ini sedang mencoba membobol uang korban di mesin ATM sekitar Baros, Kota Cimahi, saat itu korban menyadari aksi pelaku,”ungkapnya di Mapolres Cimahi, Rabu (13/3/2024).

Pelaku melakukan aksinya dengan cara terlebih dahulu mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi atau lidi. Ketika korban kesulitan memasukan kartu ATM, pelaku masuk berpura-pura ingin membantu korban.

“Pada saat itu pelaku menukar kartu ATM yang telah disiapkannya, dengan begitu kartu ATM korban dikuasainya untuk membobol uang didalamnya,”katanya.

Aksi pencurian dengan modus ganjal ATM ini dilakukan oleh dua pelaku, Marsum tertangkap sementara seorang pelaku dalam pengejaran.

“Hasil penyidikan dan pengembangan, pelaku sudah melakukan beberapa kali melakukan (aksi pencurian ganjal ATM), 8 kali di Bekasi, sekali di daerah Sanur di Provinsi Bali, dan sekali percobaan pencurian di Cimahi,” terang Aldi.

Aksi pencurian itu menggunakan modus yang sama yakni dengan cara mengganjal lubang insert kartu di mesin ATM dan pelaku berpura-pura menolong korban.

“Aksi itu ketahuan saat korban inisial J sedang akan mengambil uang di ATM. Kemudian ketika hendak memasukan ke lubang insert, ternyata tidak bisa,” kata Aldi.

Sebelumnya pelaku sudah mengganjal lubang insert dengan sesuatu, di saat yang sama juga pelaku berhasil mengintip pin ATM milik korban.

Ketika korban sedang merasa kesulitan memasukan kartu ATM, pelaku datang dengan berpura-pura menawarkan bantuan.

“Korban yang menyadari modus itu tersadar dengan cepat. Korban berteriak sehingga pelaku diamankan oleh masyarakat,” papar Aldi.

Polisi kemudian mengamankan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dari tangan pelaku polisi menyita 18 kartu ATM dari berbagai jenis bank dan 1 kartu identitas.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 53 Jo 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. *(trijunari)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.