BERITA INSPIRANASIONAL

Perpamsi Dorong Pemerintah Segera Merevisi Tiga Produk Hukum

BANDUNG INSPIRA – Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) mendorong pemerintah untuk segera merevisi regulasi 3 produk hukum yang dianggap memberatkan langkah BUMD Air Minum (AM).

Tiga produk hukum tersebut antara lain Permen PUPR No. 3/2023, Permen ESDM No. 14/2024, dan PP No. 5/2021. Diantaranya terkait perizinan sumber daya air. Terlebih BUMD air minum merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam memenuhi kewajiban sosial, sehingga perizinan tidak boleh dipersulit.

Demikian disampaikan Dr. Subekti selalu Direktur Eksekutif Perpamsi pada press conference dengan tajuk ‘PDAM Sedang Dianiaya’ dikawasan Jalan Peta, Kamis (13/2/2025).

Terlebih, Perpamsi mengaku dihadapkan pada tantangan besar mencapai target ambisius pemerintah terkait akses air minum aman.

Hal itu sebagaimana telah ditetapkannya dalam misi asta cita Presiden RI Prabowo Subianto, dimana salah satu target utamanya meningkatkan cakupan layanan air minum perpipaan dari 22 persen di 2024 menjadi 40 persen pada 2029.

“Jika pencapaian 22 persen ini memakan waktu lebih dari 70 tahun, maka mengejar tambahan 18 persen dalam lima tahun membutuhkan kecepatan luar biasa. BUMD Air Minum (AM) bukan hanya harus berjalan cepat, tetapi harus ‘berlari’,” bebernya.

Namun ditegaskannya, jangankan berlari, berjalan pun, PDAM atau BUMD AM masih terseok-seok karena berbagai tantangan. Persoalan yang mengemuka, tidak lebih besar dari persoalan yang berada di bawah permukaan.

“Seperti tarif belum full atau cost recovery (FCR), angka kehilangan air atau non revenue water (NRW) yang masih tinggi, kurangnya ketersediaan sumber air, pencemaran sumber air baku, perubahan iklim dan lain-lain,” papar Subekti.

Menurut Subekti, BUMD AM pun harus dihadapkan dengan tantangan lainnya yakni regulasi. Sedikitnya ada tiga produk hukum yang memberatkan untuk mengejar angka 40 persen tersebut.

Artikel Lainnya :  Baksos Bisa Tergolong Money Politik, Jika...

Ia menambahkan, pihaknya berharap akan segera mendapatkan respon positif.

“Kami pasti akan seoptimal mungkin mendorong pemerintah untuk segera merevisi 3 peraturan tersebut,” tandasnya. **

 

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.