KOTA CIMAHI INSPIRA -Dalam rangka terus meningkatkan sinergi dan hubungan yang apik bersama mitra kerja, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melalui Dadan Setiadi selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cimahi melakukan Briefing Rutin Bersama mitra kerja terkait. Dalam Brieifing kali ini juga dilakukan koordinasi dan kolaborasi yang selama ini telah dilaksanakan bersama pihak Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, khususnya pada operasional kantor bersama Samsat, yang mana kita ketahui sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, bahwa Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
Selain itu bentuk sinergi lainnya Jasa Rarja Cabang Jawa Barat juga ikut mendukung program pengembangan sistem penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi informasi atau ETLE ( Electronic Traffic Low Enforcement) Polda Jawa Barat, berkomitmen untuk bersama pihak kepolisian melakukan upaya-upaya mewujudkan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas yang kondusif dan juga meminimalisir resiko kecelakaan dengan penerapan ETLE (Electronic Traffic Low Enforcement) di Wilayah Jawa Barat ini diharapkan mampu membentuk budaya tertib berlalu lintas bagi masyarakat guna mewujudkan keadaan Kamseltibcarlantas dan meminimalisir resiko kecelakaan lalu lintas.
Dadan juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ tidak melewati batas waktu guna menghindari denda keterlambatan dan juga menghindari penghapusan data ranmor sesuai implementasi Undang-Undang No 22 pasal 74 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNk tutupnya.