BERITA INSPIRAHEADLINE NEWSNASIONAL

Peringatan Ketiga Dilayangkan, Pemkot Segera Tertibkan Kebun Binatang Bandung

BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melayangkan surat peringatan ketiga kepada yayasan yang kini mengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden. Peringatan tersebut diberikan terkait adanya uang sewa yang belum dibayar selama 15 tahun atau sekitar Rp 13 miliar.

“Sudah diberikan peringatan ketiga akhir pekan kemarin, tapi saat pemberitahuan atau peringatan kedua dilayangkan, pihak yayasan malah memberikan surat tapi dengan argumenya. Dimana mereka masih mengklaim kepemilikan lahan Kebun Binatang,” ungkap Kepala Bidang Investarisasi Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bandung, Siena Halim, Senin (18/7/2022).

Siena juga menilai tidak ada itikad baik dari pihak yayasan, maka sesuai prosedur yang telah ditetapkan pihak akan melakukan penertiban yang berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung,” paparnya.

“Langsung mekanisme penertiban saja , kami berkoordinasi dengan Satpol PP. Karena mekanisme sewa menyewa tidak mau terus,” tegasnya.

Ia menyebutkan, penertiban dilakukan sekitar dua minggu pasca surat peringatan diberikan.

“Yah mungkin sekitar dua minggu, nanti berkasnya pindah ke Satpol PP dan kita juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Satpol PP pun diundang. Intinya, dari pihak Kebun Binatang tidak ada progres jadi mungkin dalam dua mingguan (eksekusi),” ungkapnya.

Sementara untuk penertiban, Ia mengatakan akan melakukan persiapan serta dilakukan rapat internal. Pasalnya, ia mengaku tidak hanya melibatkan SDM saja.

“Disini banyak yang harus dimatangkan saat akan melakukan penertiban. Karena terkait dengan para satwa. kemarin pun kita sudah ada rapat dengan Kementrian Kehutanan, anggaplah mereka punya izin semacam pemeliharaan satwa,” beber Siena.

Selanjutnya, Siena pun menjelaskan perihal pembahasan dengan KLHK lebih memfokuskan kepada satwa.

“Untuk pihak dari KLHK lebih ke mengikuti kebijakan Pemkot Bandung, perihal satwa mau diurus atau tidak, atau diserahkan kepihak ketiga. Perkara itu belum dirapatkan oleh Pemkot Bandung,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kebun Binatang Bandung terancam ditutup akibat tak bayar sewa selama 15 tahun atau sekitar Rp 13 miliar. Untuk itu Pemerintah Kota Bandung terus melakukan upaya penyelesaian persoalan tersebut karena tidak pernah ada niat baik dari Yayasan yang menyewa lahan.

Kebun Binatang Bandung diketahui menunggak sewa sejak tahun 2007. Namun, awalnya pembayaran sewa dari Yayasan Kebun Binatang Bandung Romli Sundara lancar.

“Kebun binatang dahulunya disewa pihak yayasan, tapi sekarang pihak yayasan tersebut semacam bekerjasama dengan pihak lain. Malah pihak tersebut mau mengklaim tanah Pemda sehingga tidak melakukan pembayaran sewa,” ungkap Siena.

Terkait penyegelan, pihaknya mengatakan telah memberikan surat peringatan terhadap pengelola pertama hingga ketiga kepada pengelola. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari pengelola, sehingga tempat wisata tersebut pun masuk dalam daftar penertiban aset milik Pemkot Bandung.

“Teguran dan tagihan sudah dilakukan. Pilihannya dia bayar atau disegel. Tahun ini harus diselesaikan, mungkin semester depan,” ujarnya.

Kedati begitu, pihaknya kini tengah menyiapkan dokumen untuk menunjang proses penyegelan kebun binatang tersebut yang memiliki luas sekitar 135 hektar tersebut.

“Karena itu aset punya Pemerintah Kota Bandung dan kita punya bukti kuat. Bahkan, setiap bulan sebelum dilakukan penyegelan nanti kita terus melakukan laporan ke KPK,” tuturnya.

Seperti kita tahu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2021 silam lakukan pemantauan ke 3 titik terkait proses sertifikasi aset milik Pemkot. Tiga lokasi tersebut yakni lahan Kebun Binatang, Taman Lalu Lintas Bandung dan Alun-alun Cicendo Bandung.

Bahkan, Pemkot Bandung langsung
melakukan pemasangan plang yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset Kota Bandung. Bahkan, proses sertifikasi aset pada lahan milik Pemkot Bandung merupakan intruksi dari Presiden terkait aset-aset Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.(TRIW)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.