Perempuan Sukabumi Jadi Korban TPPO, Polda Jabar Telusuri Sindikat ke Cina
BANDUNG INSPIRA – Seorang perempuan asal Sukabumi berinisial RR (23) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan jaringan Indonesia–Cina. Kasus ini kini tengah ditangani Polda Jawa Barat bersama Polres Sukabumi Kota.
Kasus bermula ketika RR berkenalan dengan dua pria berinisial Y dan JA melalui media sosial pada April 2025. Keduanya menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Cina dengan gaji tinggi mencapai Rp30 juta per bulan.
Namun, setelah korban membuat paspor di Bogor, ia justru dibawa ke sebuah rumah penampungan. Di lokasi itu, korban disekap dan dipaksa menikah secara siri dengan seorang warga negara asing melalui video call.
“Korban kemudian diberangkatkan ke Guangzhou, Cina, dan sampai sekarang belum kembali ke Indonesia. Dari informasi yang kami terima, korban juga diduga mengalami kekerasan seksual di sana,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Pihak keluarga RR melaporkan kasus ini ke kepolisian pada September 2025 setelah kehilangan kontak dengan korban. Laporan tersebut menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan keterlibatan sindikat TPPO lintas negara.
Hendra menegaskan, Polda Jabar tidak tinggal diam. “Kami berkoordinasi dengan instansi terkait, baik di dalam negeri maupun internasional, untuk memulangkan korban dan menangkap para pelaku,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih mendalami peran Y, JA, serta L yang diduga sebagai penghubung dengan warga negara asing di Cina. Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polres Sukabumi Kota terus mengembangkan penyelidikan. (Tim Berita Inspira)**


