• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
Foto: Istimewa
BERITA INSPIRA

Penyuap Eks Sekretaris Dishub Bandung Divonis 1 Tahun Penjara

InspiraTV 20 March 2024 0 Comments

BANDUNG INSPIRA — Direktur Komersial PT Marktel, Budi Santika, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan didenda Rp100 juta oleh majels hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dia dinyatakan terbukti menyuap eks Sekretaris Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal sebesar Rp1,3 miliar.

“Mengadili satu menyatakan Budi Santika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim Ikhwan Hendrato saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri, Rabu (20/3/2024).

Hakim memutuskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan.

“Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 tahun,” kata dia.

Majelis hakim mengungkapkan terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Ikhwan mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur PT Marktel.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sudah selesai mengerjakan proyek, mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Serta mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah di hukum pidana.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut terdakwa dua tahun penjara. Pihak KPK sendiri masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir, masih ada waktu sepekan,” kata Jaksa KPK Tony Indra

Sementara itu, terdakwa Budi Santika memilih menerima putusan majelis hakim tersebut.

“Terima yang mulia,” ucap dia.

Seperti diketahui terdakwa memberikan Rp1,3 miliar kepada Khairur Rijal sebagai komitmen fee 25 persen dari pengerjaan 15 paket proyek senilai Rp6,2 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap.

(AP)

TagsBandung
Previous Post
Dalil Tentang Puasa Ramadhan : Surah Al Baqarah Ayat 185 Beserta Tafsirnya
Next Post
Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR Idul Fitri 2024

Berita Lainnya

Tinjau Pembangunan Rutilahu di Arjasari, Wujud Kepedulian Nyata Polda Jabar untuk Warga
BERITA INSPIRA

Tinjau Pembangunan Rutilahu di Arjasari, Wujud Kepedulian Nyata Polda Jabar untuk Warga

28 February 2026
Kapolda Jabar Tinjau SPPG dan Green House Polresta Bandung, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan
BERITA INSPIRA

Kapolda Jabar Tinjau SPPG dan Green House Polresta Bandung, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan

28 February 2026
Mendiktisaintek Akan Kerahkan Kampus Untuk Tangani Sampah di Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Menteri LH : Kota Bandung Masuk Kategori Pembinaan dalam Penanganan Sampah

28 February 2026
Memprihatinkan! Tak ada Kota Layak Raih Adipura Pada 2025
BERITA INSPIRA

Memprihatinkan! Tak ada Kota Layak Raih Adipura Pada 2025

28 February 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us