BERITA INSPIRA

Penyuap Eks Sekretaris Dishub Bandung Divonis 1 Tahun Penjara

Foto: Istimewa

BANDUNG INSPIRA — Direktur Komersial PT Marktel, Budi Santika, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan didenda Rp100 juta oleh majels hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dia dinyatakan terbukti menyuap eks Sekretaris Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal sebesar Rp1,3 miliar.

“Mengadili satu menyatakan Budi Santika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim Ikhwan Hendrato saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri, Rabu (20/3/2024).

Hakim memutuskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan.

“Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 tahun,” kata dia.

Majelis hakim mengungkapkan terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Ikhwan mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur PT Marktel.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sudah selesai mengerjakan proyek, mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Serta mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah di hukum pidana.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut terdakwa dua tahun penjara. Pihak KPK sendiri masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir, masih ada waktu sepekan,” kata Jaksa KPK Tony Indra

Sementara itu, terdakwa Budi Santika memilih menerima putusan majelis hakim tersebut.

“Terima yang mulia,” ucap dia.

Seperti diketahui terdakwa memberikan Rp1,3 miliar kepada Khairur Rijal sebagai komitmen fee 25 persen dari pengerjaan 15 paket proyek senilai Rp6,2 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap.

(AP)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.