BERITA INSPIRA – Polisi sangat melarang penggunaan knalpot brong di Bandung karena selain mengganggu juga sudah menyalahi aturan yang ada, tidak berlaku hanya untuk kendaraan roda dua tapi berlaku juga untuk kendaraan roda empat.
Informasi ini disampaikan oleh pihak kepolisian pada Jumat (15/12/2023). Jika tetap menyalahi aturan, Polisi tak segan memberikan sanksi tegas kepada para pengguna nya yang tetap memaksa. Kasatlantas Polrestabes Bandung Eko Iskandar menjelaskan, pengendara yang menggunakan knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan yang lain, ia menegaskan akan ada peningkatan penertiban knalpot brong tersebut terutama pada hari menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
“Menggunakan knalpot brong jelas akan mengganggu, jadi sudah seharusnya ditertibkan karena melanggar aturan,” Ucap Eko, dipetik dari detik.com
Selain akan menegaskan pengunaan knalpot brong, ia dan pihaknya juga tak segan akan memberikan sanksi bagi pengendara yang kedapatan masih menggunakan knalpot brong. Bahkan, hukuman nya tak hanya ditilang tapi juga bisa berpotensi ditahan.
Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas menyebutkan, larangan penggunaan knalpot brong diatur pada Pasal 285 ayat (1), Pasal 106 ayat (3), Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3). Pelanggaran bisa dipidana dengan kurungan waktu paling lama 1 bulan dan denda sebesar Rp 250 Ribu.
Saat akan ada proses penilangan polisi akan menetapkan aturan yang memenuhi lalu lintas dijalanan bagi siapa saja yang mengganti kendaraan nya dari knalpot standar menjadi knalpot bising. Kendaraan yang telah dimodifikasi itu akan dibawa. (Alya)**