BANDUNG INSPIRA – Indonesia akan menetapkan pajak minimun global agar segera menjadi Negara Economic Coopertaion and Developmnet (OECD).
OECD sendiri merupakan organisasi multilateral dengan 38 negara anggota yang bekerja sama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, kemakmuran, dan pembangunan lebih lanjut.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani mengatakan, untuk menyesuailan dengan standar OECD, pemerintah perlu melakukan reformasi terhadap semua aspek yang dipersyaratkan.
Di lansir dari CNBC, terdapat 200 regulasi dan kebijakan, diantaranya soal perpajakan hingga sektor keuangan.
“Dari Kementerian Keuangan, lebih dari enam aspek yang langsung berhubungan dengan kita, yaitu mulai dari Komite Perpajakan, Komite Anggaran, Komite yang berhubungan dengan sektor Keuangan, Dana Pensiun, Asuransi dan, yang lain seperti Lingkungan Hidup maupun dukungan terhadap tata kelola dan UMKM,” ucap Sri Mulyani, Kamis (3/10/2024).
Namun, reformasi ini ternyata telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia setelah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Kami sendiri seperti pengelolaan APBN, fiskal, perpajakan, belanja, pembiayaan, maupun reform sektor keuangan yang melalui UU P2SK yang sekarang dalam proses untuk pelaksanaannya,” ucap Sri Mulyani.
Walaupun begitu, Sri menegaskan akan tetap melanjutkan penyesuaian aturan tersebut sesuai dengan standar OECD.
Mengenai reformasi ini, salah satunya perpajakan, Kemenkeu akan menetapkan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) sesuai dengan standar, yaitu sebesar 15%.
Selain untuk memenuhi standar OECD, wakil kemenkeu, TOMAS Djiwandono mengatakan, penetapan GMT ini bisa memberikan potensi penambahan pemasukan negara menjadi 3,8 hingga 8,8 Triliun rupiah. (Halfa Gia)**