Bandung Inspira – Sejumlah penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah mengungkapkan keinginan kontroversial untuk tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
LPDP adalah lembaga yang bertugas mengelola dana pendidikan dari pemerintah, diberikan kepada mahasiswa untuk mendukung studi mereka, baik di dalam maupun luar negeri, dengan tujuan mengembangkan sumber daya manusia unggul yang berperan dalam pembangunan bangsa.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dana abadi LPDP senilai Rp119,1 triliun hingga 2022 dielola dengan tanggung jawab untuk mendukung pendidikan tinggi generasi muda Indonesia. Namun, 413 alumni penerima beasiswa ini disebut enggan kembali dan memilih untuk tinggal di luar negeri.
Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto, menjelaskan alasan beberapa penerima beasiswa memilih tinggal di luar negeri. Beberapa di antaranya karena menikah dengan Warga Negara Asing dan ingin melanjutkan studi S-3 di luar negeri. Ada pula yang sudah bekerja dengan gaji tinggi di luar negeri dan membayar ganti rugi sesuai perjanjian, meskipun ini melanggar kontrak yang mengharuskan pulang dalam 90 hari setelah lulus.
Apabila dalam 30 hari setelah peringatan penerima beasiswa masih tidak pulang, konsekuensinya mencakup pengembalian dana dan pencabutan status sebagai penerima penghargaan.
Presiden Jokowi juga berpesan agar penerima beasiswa LPDP segera kembali ke Indonesia untuk berkontribusi. “Saya berpesan untuk pulang ke Indonesia, setelah itu bisa berkarya. Ini kesempatan bagi semua saudara,” ujar Jokowi dalam acara LPDP Fest di Jakarta.
Meskipun pendapatan di luar negeri mungkin lebih tinggi, diharapkan para penerima beasiswa LPDP akan kembali dan memberikan kontribusi di tanah air. Meskipun fasilitas di luar negeri lebih baik, penting untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia. (tami)**