Pemkot Bandung Razia Obat Keras dan Miras Ilegal, Diduga Ada Jaringan Antar Wilayah
BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Kota Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan razia terhadap peredaran obat keras berbahaya dan minuman keras ilegal di sejumlah wilayah. Terbaru, petugas melakukan penindakan di kawasan Binong, setelah menerima laporan langsung dari masyarakat setempat.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, laporan tersebut diterima melalui pesan WhatsApp yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman tim deteksi dini ke lokasi.
“Benar saja, di sana ditemukan penjualan minuman keras dan obat-obatan seperti Tramalu dan jenis lainnya. Lokasinya langsung kami segel, uang hasil penjualan disita, dan pelakunya sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, razia dilanjutkan ke kawasan Bojongloa Kaler, namun lokasi yang diduga menjual barang serupa ternyata sudah tutup. Dari situ muncul dugaan adanya jaringan antar wilayah yang saling memberi informasi saat salah satu tempat terdeteksi aparat.
Selain Binong dan Bojongloa Kaler, laporan serupa juga datang dari kawasan Arcamanik, di mana ditemukan perumahan dengan ratusan penghuni yang diduga turut menjadi lokasi peredaran.
“Kami sudah menutup lokasi tersebut, dan akan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” lanjutnya.
Menurutnya, keberadaan obat keras berbahaya ini sangat meresahkan, terutama karena banyak dikonsumsi oleh anak muda bahkan pelajar.
“Sudah seperti kebiasaan. Ini yang berbahaya. Karena itu kami minta kepolisian ikut turun tangan mengusut dari mana asal barang-barang ini,” tambahnya.
Pemkot Bandung juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku dan jaringan distribusi. Pemerintah berharap kolaborasi antarinstansi bisa menghentikan praktik ilegal ini agar lingkungan warga, khususnya generasi muda, terlindungi dari penyalahgunaan obat dan miras. (Syahra)**
Sumber foto: Tri/Inspira


