BANDUNG INSPIRA,- Pemerintah Kota Bandung meminta proses penyerahan aset tiga fasilitas yang ada di kawasan Alun-alun Bandung untuk segera dipercepat oleh pihak ketiga. Pasalnya kondisi itu dinilai menjadi kendala dalam pemeliharaan dan pemanfaatan ketiga aset tersebut.
Ketiga fasilitas itu adalah taman Alun-alun Bandung, Gedung Perpustakaan dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Jalan Asia Afrika.
“Di sini ada 3 fasilitas yang secara administrasi belum masuk barang milik daerah. Di antaranya taman alun-alun, gedung perpustakaan dan jembatan penyeberangan orang Jalan Asia Afrika. Kita minta percepatan segera diproses dari pihak ketiga ke Pemda (Pemkot Bandung),” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna usai meninjau Kawasan Alun-Alun Bandung, Jumat (13/5/2022).
Lebih jauh dirinya menjelaskan, percepatan yang dilakukan itu sesuai dengan Perda Nomor 12 tentang 2018 tentang Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang sumbangan pihak ketiga.
“Ini harus segera diproses dari pihak ke tiga ke Pemda. Sehingga nanti kita distribusikan kepada pengguna barang, jadi jelas siapa berbuat apanya,” kata Ema.
Bila percepatan ini dilakukan, kata Ema persoalan mengenai pemeliharaan fasilitas publik di area Alun-Alun akan selesai.
“Kalau sudah tertib, secara regulasi keuangan kita bisa memberikan daya dukung anggaran untuk pemeliharaan. Jadi semua akan tertib,” lanjutnya.
Disamping meninjau kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Ema juga meninjau kawasan Jalan Dago. Ia menyoroti masih adanya kabel-kabel liar yang terpasang di sepanjang jalan Dago. Ia meminta untuk segera ditertibkan.
“Di sana ada yang fokus kita evaluasi, terutama tentang penurunan kabel. Masih ada pengusaha yang nakal dan tidak mengikuti aturan, mereka memaksakan. Tadi saya perintahkan semua kabel-kabel liar, semua harus dipotong semua harus turun karena fasilitasnya sudah ada,” lanjutnya. (TRI)