BERITA INSPIRANASIONALPEMERINTAHANPendidikanTERPOPULER

Pemerintah Resmi Terbitkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Dosen

Menpan.go.id

BANDUNG INSPIRA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Hal tersebut dibahas dalam Konfrensi Pers yang dihadiri Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor Kemdikti Saintek, Jakarta pada Selasa (15/04/2025).

Kebijakan ini bukan hanya sebagai tambahan penghasilan. Tunjangan kinerja (tukin) diberlakukan sebagai instrumen strategis untuk mendorong birokrasi menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil sebagaimana arahan Presiden Prabowo. Adanya tunjangan kinerja juga berarti adanya tanggung jawab besar yang harus dikerjakakan oleh para dosen.

Pemberian tunjangan kinerja dosen berada di bawah naungan Kemdikti Saintek dengan memperhatikan kelas jabatan melalui proses evaluasi jabatan. Kelas jabatan bagi jabatan fungsional Dosen telah ditetapkan melalui surat Menteri PANRB. Untuk aturan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Dikti Saintek.

“Tentunya pemerintah menaruh harapan besar dengan kebijakan ini untuk agar para dosen bisa mendorong transformasi yang lebih nyata di dalam pembelajaran, peningkatan mutu lulusan, penguatan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, terutama kontribusi keilmuan yang langsung berdampak kepada masyarakat,” ujar Rini Widyantini yang dikutip dalam instagram resmi Kementerian PANRB.

Saat ini, Kemdikti Saintek telah menyelesaikan proses harmonisasi terhadap rancangan peraturan menteri terkait pemberian dan penyusunan petunjuk teknis tukin dosen tersebut. Kerja sama yang dilakukan bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan diharapkan dapat memastikan implementasi ini bisa berlangsung secara adil dan akuntabel.

“Kami targetkan Peraturan Menteri dan Petunjuk teknis dari persekjen itu bisa diselesaikan pada bulan ini sehingga tentunya tidak terjadi penundaan dalam proses pencairannya,” ujar Brian Yuliarto.

Artikel Lainnya :  Pengamanan Akan Dilakukan Di Tempat Wisata dan Titik Rawan Kemacetan Selama Libur Lebaran 2024

Penerima tunjangan kinerja ini terfokus pada pegawai ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Kemdikti Saintek yang diangkat penuh oleh pejabat berwenang. Pemberian akan terhitung sejak 1 Januari 2025 dan menghitung tunjangan yang telah diterima sebelumnya. Jika dosen ASN sudah menerima tunjangan profesi, maka yang akan dibayarkan adalah selisih antara tukin dan tunjangan profesi. Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.

“Walaupun perpres tukin ini baru keluar di bulan April. Untuk teman-teman dosen akan mendapatkannya mulai 1 Januari 2025. Ini berarti mereka dapat 14 bulan karena 12 bulan dari Januari sampai Desember, plus THR, plus gaji ke-13. Maka, nilainya adalah Rp2,66 triliun,” ujar Sri Mulyani.

Kebijakan ini dapat membuat seluruh insan akademik dapat semakin semangat dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi Indonesia. Hal ini juga menjadi upaya kolektif unruk menjadikan perguruan tinggi menjadi ruang yang bermatabat, produktif, dan berdampak. (Deyvanes/Septi)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.