BERITA INSPIRAINTERNASIONALLIFESTYLENIAGA

Pemerintah Larang TikTok Bisnis Sosial Media Bersamaan dengan E-Commerce : Mematikan UMKM

BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koperasi dan UKM (MenKopUKM) yang dipimpin oleh Menteri Teten Masduki, telah mengambil langkah tegas dengan melarang platform media sosial asal China, TikTok, untuk menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di wilayah Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah melihat adanya potensi risiko dan ketidakseimbangan kompetisi dalam pasar digital Indonesia. Sebagai salah satu platform media sosial terpopuler di Indonesia, TikTok mulai mengintegrasikan layanan e-commerce ke dalam aplikasinya. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan dalam persaingan antara pelaku usaha lokal dan perusahaan asing.

Sebelumnya penolakan serupa telah dilakukan oleh Amerika Serikat dan India, dalam pernyataannya Teten Masduki mengatakan bahwa India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan.

Pada saat ini, TikTok telah sukses meluncurkan fitur baru yaitu TikTok Shop, fitur ini memicu tren di kalangan masyarakat Indonesia, hal ini memberikan pendapatan yang besar bagi para affiliate. Beberapa konten kreator atau penjual dapat menghasilkan omset hingga Rp40 miliar dalam satu sesi live di TikTok. Meskipun demikian, hal ini menjadi pengaruh yang besar bagi para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena berdampak pada produk – produk mereka yang kalah bersaing.

Menurut Teten, TikTok bisa saja menjual produknya, tetapi tidak dapat digabungkan dengan platform media sosial. Selain itu, Teten juga mendorong pemerintah untuk merumuskan regulasi yang mendukung perdagangan lintas batas agar UMKM dalam negeri dapat tampil kompetitif di ranah digital Indonesia.

“Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya” jelas Teten

Peran pemerintah juga penting dalam menanggapi masalah ini, Teten mengungkapkan bahwa pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah US$ 100. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air (Tami)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.