BERITA INSPIRADAERAHHEADLINE NEWS

Pelanggaran Kampanye Masih Kerap Dilakukan, Ada Apa?

BANDUNG, INSPIRA – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cibeunying Kidul, Kota Bandung memastikan tidak ada pelanggaran berat dari para peserta pemilu yang berkampanye di wilayahnya.

Memasuki hari kesepuluh, para peserta pemilu yang melakukan kampanye di Cibeunying Kidul hanya melanggar administrasi kepemiluan.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Cibeunying Kidul, Ratno Septiady menerangkan, ada 38 giat kampanye yang dilakukan 7 partai politik (parpol) di wilayahnya selama 10 hari terakhir.

Dalam pelaksanaannya, peserta pemilu didapati tidak memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian maupun penyelenggara pemilu, baik itu KPU dan Bawaslu saat akan kampanye.

“Artinya tidak ada pemberitahuan secara tertulis. Secara aturan memang melanggar administrasi kepemiluan,” ujar Ratno usai Rakor Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Logistik Pemilu 2024, Jumat (8/12/2023).

Padahal sebelum masa kampanye, terang Ratno, Panwascam Cibeunying Kidul telah mengundang para peserta pemilu. Mereka diberikan sosialisasi terkait adanya aturan pemberitahuan kampanye.

“Ternyata di lapangan tetap terjadi. Mungkin DPC (partai) sama caleg nya tidak sinkron,” kata dia.

Kendati demikian, Ratno memastikan tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan para peserta pemilu. Kesalahan hanya dilakukan masyarakat yang mengajak anak-anak ikut kampanye.

“Temuan tidak ada yang fatal, hanya masih ada orangtua yang membawa anak kecil dan kami sudah berikan imbauan juga,” pungkas Ratno. *(e.nirmayadi)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.